2 Calon Wali Kota Malang Jadi Tersangka Korupsi

Dua Calon Wali Kota Malang, Mochamad Anton dan Ya'qud Ananda Burhan ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap KPK.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 22 Mar 2018, 09:12 WIB

Liputan6SCTV, Malang - Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Malang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK Rabu, 21 Maret kemarin. Dengan penetapan ini, dua calon Wali Kota Malang yang bersaing dalam Pilkada Serentak menjadi tersangka korupsi.

Sementara itu Tim Penyidik KPK kembali menggeledah rumah pribadi milik Wakil Ketua DPRD Kota Malang Zainuddin, untuk mendalami kasus ini.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (22/3/2018), sekitar satu jam, penyidik lembaga antirasuah ini keluar dari dalam rumah Zainuddin dengan membawa satu koper berkas. Barang yang disita diduga berisi barang bukti kasus korupsi pembahasan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2015. Wakil Ketua DPRD Kota Malang Zainuddin mengatakan bahwa tim penyidik hanya mencari bukti.

Sementara di Jakarta, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Malang Mochamad Anton, beserta 18 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka. Anton diduga memberi suap sebesar Rp 700 juta kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Malang periode 2014-2019, terkait pembahasan APBD Perubahan.

Dengan penetapan itu, berarti ada dua Calon Wali Kota Malang yang akan bertanding dalam Pilkada 2018 mendatang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, yaitu Mochamad Anton yang berpasangan dengan Syamsul Mahmud, dan Ya'qud Ananda Budhan yang berpasangan dengan Ahmad Wanedi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya