Liputan6.com, Jakarta Untuk membuat calon konsumen tertarik membeli kendaraan secara kredit, banyak promo yang dilakukan dealer kendaraan. Mulai dari cicilan murah, down payment alias DP murah, hingga berbagai bonus aksesori tambahan.
Namun, seperti yang diketahui, berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk uang muka minimum harus sebesar lima persen dari harga kendaraan.
Baca Juga
Advertisement
Lalu, jika dealer menawarkan DP murah, dan tidak sesuai peraturan, siapa pihak yang memberikan subsidi atas kekurangan uang muka tersebut?
Menurut Hafid Hadeli, Direktur Utama Adira Finance, uang muka termasuk DP murah dalam pembelian kendaraan secara kredit memang mempengaruhi kualitas pembiayaan. Jadi, setiap perusahaan pembiayaan selalu mengikuti aturan uang muka minimum yang diterapkan pemerintah.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Selanjutnya
"Uang muka dari pemerintah bisa sampai lima persen. Jadi, jika di bawah lima persen itu di luar ketentuan perusahaan pembiayaan. Hal tersebut, apakah ada diskon tambahan dari dealer dan sebagainya, saya tidak tahu," jelas Hafid saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Hafid melanjutkan, perusahaan pembiayaan memang selalu mengikuti ketentuan uang muka paling rendah yang ditentukan pemerintah. Meskipun, secara langsung DP murah tersebut masih diragukan apakah mempengaruhi faktor kredit macet.
"Memang susah diukurnya (pengaruh DP murah ke kredit macet), tapi kita sudah terbiasa dengan hal tersebut. Dari dulu memang sudah begitu, dan bukan sesuatu yang mengagetkan NPL jadi buruk, karena finance company bisa mengatur dan konsumen yang sanggup bayar," pungkasnya.
Advertisement