Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan segera menahan Gubernur Jambi Zumi Zola. Dia kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek, namun belum ditahan oleh penyidik KPK.
"Ya masukan ini kita terima, sudah barang tentu menjadi pertimbangan bagi kita untuk segera melakukan penahanan. Itu mungkin yang bisa kita nanti akan kita bicarakan dulu dengan penyidik," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (22/3/2018).
Advertisement
Zumi Zola terlihat menghadiri acara monitoring dan evaluasi (monev) yang diadakan oleh KPK di Provinsi Jambi. Indonesian Corruption Watch (ICW) pun langsung mengkritik lembaga Pimpinan Agus Rahardjo itu.
ICW mempertanyakan langkah KPK melibatkan tersangka dalam kegiatan pemberantasan korupsi. ICW menilai tindakan tersebut dapat merucak citra KPK di mata publik.
"Bagaimana mungkin KPK libatkan tersangka korupsi untuk kegiatan pemberantasan korupsi? Bukannya mendapatkan apresiasi, justru kegiatan ini akan merusak citra KPK di mata publik karena telah berkolaborasi dengan tersangka korupsi," ujar Peneliti ICW Adnan Topan Husodo dalam keterangannya diterima Liputan6.com, Rabu 21 Maret 2018.
Diduga Terima Gratifikasi
KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Advertisement