Liputan6.com, Jakarta Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib yang menimpa kader Partai Demokrat Jopinus Ramli atau JR Saragih. Setelah gagal maju Pilgub Sumut dan jadi tersangka pemalsuan dokumen, kini Saragih dipecat dari Demokrat.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsudin mengatakan dalam kode etik partainya memang harus mencopot kader yang menjadi tersangka. Hal itu merespons berita JR Saragih dicopot sementara dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara.
Advertisement
"Jadi begini, itu memang di dalam kode etik kita ya, itu kalau ada kader yang berstatus sebagai tersangka itu memang standarnya begitu, diberhentikan," kata Amir saat dihubungi, Kamis (22/3/2014).
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menegasakan pencopotan semacam itu tidak hanya berlaku untuk Saragih, tapi juga setiap kadernya.
"Jadi tidak secara khusus itu kepada saudara JR Saragih. Ini kan Gakkumdu Sumatera Utara itu kan sudah menetapkan dia sebagai tersangka dan ancamannya itu cukup tinggi, di atas lima tahun," ungkap Amir.
Fokus Kasus
Sekarang, jabatan JR Saragih digantikan dengan sosok Pelaksana Tugas (Plt). Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Agus Hermanto berharap pimpinan baru DPD Demokrat bisa lebih baik dan fokus menjalankan tugas-tugasnya.
"Sehingga semuanya menjadi lebih terselesaikan dengan pemikiran yang jauh lebih fokus. Tidak yang dicampuri urusan-urusan kepartaian tentunya saat ini kan sudah memasuki tahun politik, sudah memasuki kesibukan yang cukup tinggi," ucapnya.
"Sehingga yang terbaik adalah itu, beliau sekarang tidak menjabat ketua DPD kembali dan lebih fokus untuk urusan hal-hal yang ditersangkakan beliau," tandas Agus Hermanto.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement