Liputan6.com, Jakarta - Baru saja menghadapi kontroversi Cambridge Analytica, sekarang Facebook didenda oleh Komisi Komunikasi Korea 396 juta won atau sekitar Rp 5 miliar karena memperlambat akses pengguna secara ilegal pada akhir 2016 sampai 2017.
Akibat dari hal itu koneksi Facebook menjadi 4,5 kali lebih lambat bagi sebagian pengguna di Korea Selatan (Korsel) pada jam-jam sore.
Baca Juga
Advertisement
Dilansir ABC News, Kamis (22/3/2018), Facebook dituding membuat koneksinya lambat bagi sebagian pengguna di Korsel karena menggunakan routing jaringan layanan di Hong Kong dan Amerika Serikat ketimbang memakai jaringan domestik.
Facebook pun tidak memberitahukan hal itu pada pengguna, sehingga penyedia layanan internet malah jadi target keluhan.
"Facebook tidak secara aktif memeriksa keluhan-keluhan dari penyedia layanan telekomunikasi lokal bahwa ada pengguna yang mengeluh tentang koneksi lebih lambat," ucap Komisi Komunikasi Korea dalam pernyataannya.
Kasus ini diselidiki sejak Maret 2017. Ketika hal ini terkuak di Korsel, akhirnya Facebook mengembalikan routing jaringannya ke posisi semula pada sekitar Oktober dan November 2017.
Meski begitu, Facebook tetap saja didenda karena melanggar aturan perihal membatasi akses pelayanannya tanpa alasan yang jelas.
Respons Facebook
Facebook mengaku kecewa pada keputusan denda itu.
Seorang juru bicara dari Facebook mengatakan bahwa Facebook sudah optimal dalam memberikan layanan.
"Kami kecewa dengan keputusan Komisi Komunikasi Korea. Kami berusaha untuk memberikan performa optimal untuk semua pengguna dan akan terus bekerja dengan penyedia layanan internet Korea," ucapnya.
Advertisement
Menolak Disebut Melanggar Hukum
Menghadapi kasus di Korsel, Facebook menolak dikatakan melanggar hukum.
Dasar penolakan Facebook adalah disebutkan kalau terms of use (syarat dan ketentuan) dari Facebook memang tidak menjamin layanannya akan beroperasi tanpa penundaan atau interferensi.
Pihak Korea menolak argumen itu karena dianggap tidak adil, serta merekomendasi agar Facebook mengubah terms of use mereka.
(Tom/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: