Petugas menghadirkan tersangka kasus penipuan beserta barang bukti saat rilis di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). Polisi berhasil menangkap AZ pelaku penipuan terhadap staf Bawaslu DKI Jakarta. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Sejumlah barang bukti kasus penipuan di tampilkan saat rilis di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). Pelaku menipu korban dengan mengaku sebagai karyawan BRI via telepon. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng memberi keterangan saat rilis kasus penipuan yang mengaku sebagai karyawan bank di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Tersangka kasus penipuan yang mengaku sebagai karyawan bank dihadirkan polisi saat rilis di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Sejumlah barang bukti kasus penipuan di tampilkan saat rilis di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). Korban mengaku telah ditipu pelaku dengan modus menanyakan identitas pribadi dan kode one time password (OTP). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Tersangka kasus penipuan yang mengaku sebagai karyawan bank dihadirkan polisi saat rilis di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). Polisi juga menyita 17 buah ponsel, dua buah router, dan 4 buah modem. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng (kedua kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan yang mengaku sebagai karyawan bank di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Tersangka kasus penipuan yang mengaku sebagai karyawan bank dihadirkan polisi saat rilis di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). Atas perbuatannya, AZ dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(Liputan6.com/Arya Manggala)