Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI akan menutup keseluruhan usaha Alexis. Hal itu tertuang dalam Surat Satpol PP DKI bertanggal 22 Maret 2018.
Satpol PP DKI akan menutup usaha Alexis. Wakil Kepala Satpol PP DKI Hidayatullah membenarkan rencana itu.
Advertisement
"Rencananya pukul 16.00, tadi pukul 11.00 gagal. Saya tahu informasinya pukul 16.00 sore hari ini," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Pada surat tersebut, personel yang diturunkan untuk penutupan 325 orang yang terdiri atas TNI dan Polri.
Namun, Hidayatullah enggan berkomentar ikhwal penutupan Alexis kali ini. "Enggak tahu saya, saya enggak ada informasi. Saya disuruh monitor saja," ucapnya.
Baru-baru ini Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata membuat penindakan terhadap pelanggaran di tempat hiburan malam semakin tegas.
Apabila ditemukan tiga jenis pelanggaran di tempat hiburan yaitu prostitusi, narkoba, dan perjudian, maka penutupan bisa dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat dan media massa saja.
Penyederhanaan Perizinan
Dengan adanya Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018, maka satu tempat hiburan malam yang terdiri dari beberapa jenis usaha harus mengurus satu izin usaha saja. Jika ada satu jenis usaha yang melanggar, maka usaha yang lainnya akan ditutup juga.
Sebelumnya, Hotel dan Griya Pijat Alexis sudah ditutup akhir tahun lalu. Saat ini yang masih eksis di Alexis adalah bar bernama 4play.
Advertisement