Naif, Pria Tulungagung Bayar Utang Rp 4,5 Miliar dengan Uang Mainan

Pria Tulungagung itu berkilah dia mendapatkan uang mainan tersebut dari seseorang yang ingin membeli rumahnya.

Oleh SuaraSurabaya.net diperbarui 22 Mar 2018, 19:25 WIB
Uang mainan pecahan Rp20 ribuan, Rp50 ribuan sampai Rp100 ribuan yang digunakan untuk membayar utang di BCA. (Abidin/suarasurabaya.net)

Tulungagung - Ada-ada saja ulah orang kalau sedang terpepet. Seperti Mujiono, pengusaha asal Dusun Karangtengah, Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ini. Dia membayar utang di BCA dengan uang mainan sebanyak dua kardus.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, kejadian bermula pada Senin, 19 Maret 2018 lalu. Mujiono, yang merupakan debitur di bank itu, akan melunasi kredit yang macet pembayarannya sejak 2015.

Pada hari itu, dia menyerahkan dua buah kardus yang menurutnya berisi uang sejumlah Rp 4,5 miliar. Setelah diterima pihak bank uang di dalam kardus itu dicek dan ternyata berupa uang mainan. Uang tersebut berupa pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, sampai Rp 100 ribu.

"Mendapat laporan ini, Polres Tulungagung langsung bergerak mengamankan Mujiono, tapi setelah diinterogasi dia mangaku mendapat uang mainan itu dari Ali orang yang sebelumnya berencana membeli rumahnya," ujar Barung kepada suarasurabaya.net, Kamis (22/3/2018).

 

Baca berita menarik lainnya dari Suarasurabaya.net di sini.

 


Pengakuan Mujiono

Ilustrasi uang

Barung mengatakan, saat ini penyelidikan masih terus dilakukan. Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung masih memburu Ali orang yang diduga telah memberikan uang mainan ini kepada Mujiono.

"Kami masih mengejar Ali, agar kasus ini jelas duduk perkaranya," katanya.

Keterangan sementara yang dikumpulkan polisi, Mujiono mengaku telah bersepakat dengan Ali terkait transaksi jual beli rumah.

Mujiono minta uang dua kardus yang diberikan oleh Ali agar dihitung di bank, tapi pada Senin itu, Ali tak kunjung muncul hingga Mujiono memutuskan untuk membuka isi kardus bersama pihak bank. Setelah dibuka isinya uang kertas mainan.

Terhadap kasus ini, polisi bisa menjatuhkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Khususnya, pada poin setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya