Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako, mengatakan penutupan salah satu anak usaha Alexis yakni 4Play berdasarkan pada laporan media massa.
"Laporan dari media kan, iya," kata Toni saat dihubungi, Kamis (22/3/2018).
Advertisement
Menurut dia, dinas yang dipimpinnya mengusulkan penutupan. Eksekusinya dilakukan oleh Satpol PP DKI.
"Iya sudah biarin saja, kita mengusulkan, yang eksekusi Satpol PP. (Dasar) Laporan dari media massa ya, dan laporannya valid kan," ujarnya
Dengan penutupan 4Play, maka seluruh unit usaha Alexis ditutup. Sebanyak empat (4) usaha, yakni karaoke, musik hidup, bar, dan restoran. "Sesuai dengan pergub iya. Ada empat yang ditutup," ujarnya
Selain itu, Alexis disebut Toni melanggar pasal prostitusi. "Pelanggarannya Pasal 55 Pergub 18/2018. Pasal prostitusi," ucapnya.
Menurut Toni, pelanggaran adanya prostitusi sudah terbukti dan menjadi dasar penutupan permanen Alexis.
"Kala udah begitu ya udah terbukti dong. Kita kan enggak berani kalau enggak ada bukti," ucapnya.
"Tutup habis. Permanen. Riwayatmu habis, tamat riwayatmu. Kita kan enggak mau generasi muda kita dirusak," tandasnya.
Sanski Pergub
Pergub 18 tahun 2018 membuat penindakan terhadap pelanggaran di tempat hiburan malam semakin mudah.
Apabila ditemukan tiga jenis pelanggaran di tempat hiburan, yaitu prostitusi, narkoba, dan perjudian, maka penutupan bisa dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat dan media massa saja.
Dengan adanya Pergub DKI No 18 tahun 2018, satu tempat hiburan malam yang terdiri dari beberapa jenis usaha harus mengurus satu izin usaha saja. Dengan begitu, jika ada satu jenis usaha yang melanggar, maka yang usaha yang lainnya akan ditutup juga.
Sebelumnya, Hotel dan Griya Pijat Alexis sudah ditutup akhir tahun lalu. Saat ini yang masih eksis di Alexis adalah bar bernama 4play.
Advertisement