Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan harus segera mencabut surat nomor HK.202/I/9/DRJD/2018 mengenai implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (PM 108) yang tidak disertai penegakan hukum terhadap operasional angkutan sewa khusus.
"Saya mohon Dirjen (Perhubungan Darat, Budi Setiadi) mencabut surat tanggal 20 Februari 2018 soal implementasi PM 108 yang melarang untuk tidak diambil tindakan," jelasnya pengamat kebijakan publik Agus Pambagio saat acara Diskusi Publik, Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 di Pisa Kafe, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Baca Juga
Advertisement
Dia menegaskan, pemerintah harus segera menerapkan aturan terkait operasional angkutan sewa khusus atau online yang tertuang dalam PM 108, tanpa pengecualian.
Selain itu, Agus menyebutkan bahwa sudah terlalu banyak kendaraan pribadi dari daerah yang masuk ke kawasan Jakarta dan sekitarnya, sehingga semakin menambah kepadatan lalu lintas.
"Kayak yang kemarin meninggal di Fatmawati itu kan (plat) nomornya Malang. Itu menambah kepadatan, jadi makin tidak karu-karuan," keluh dia.
Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mengatur tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, atau angkutan sewa khusus (online).
Poin Revisi
Terdapat 9 poin revisi soal angkutan online dalam kebijakan itu, yakni mengenai argometer, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), domisili TNKB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), sampai peran aplikator.
Agus menandaskan, PM 108 harus segera ditegakkan dan jangan setengah-setengah. Jika memang pemerintah tidak mau mengimplementasikan aturan tersebut, lanjutnya, bebaskan saja negara tanpa adanya acuan hukum yang jelas layaknya di hutan.
"Biar adil semua. Kalau satu susah, ya susah semua, karena ketidakberadaan negara," cetus dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement