Begini Kondisi Alexis Jelang Rencana Penutupan

Pemerintah Provinsi DKI akan menutup keseluruhan usaha Hotel Alexis.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 22 Mar 2018, 18:50 WIB
Pemerintah Provinsi DKI akan menutup keseluruhan usaha Hotel Alexis. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI akan menutup keseluruhan usaha Hotel Alexis. Hal itu tertuang dalam Surat Satpol PP DKI bertanggal 22 Maret 2018.

Wakil Kepala Satpol PP DKI Hidayatullah membenarkan rencana penutupan Alexis itu.

Namun, pantauan Liputan6.com sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (22/3/2018), area parkir dan lobi hotel yang berada di Jalan RE Martadinata tersebut sepi. Hanya ada satu mobil sedan hitam parkir menghadap ke jalan.

Ada lima orang berpakaian safari berjaga di lobi hotel.

Masih ada dua unit usaha Alexis yang berjalan di wilayah Ancol. Pertama, 4Play yang diklaim menjalankan bisnis restoran dan bar. Kedua, Xis yang diklaim sebagai bisnis karaoke.

Sementara, arus lalu lintas di depan hotel, padat merayap. 


Seharusnya Ditutup Sore Ini

Pemprov DKI akan menutup keseluruhan usaha Alexis. Hal itu tertuang dalam Surat Satpol PP DKI bertanggal 22 Maret 2018.

"Rencananya pukul 16.00, tadi pukul 11.00 gagal. Saya tahu informasinya pukul 16.00 sore hari ini," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Pada surat tersebut, personel yang diturunkan untuk penutupan 325 orang yang terdiri atas TNI dan Polri.

Namun, Hidayatullah enggan berkomentar ikhwal penutupan Alexis kali ini. "Enggak tahu saya, saya enggak ada informasi. Saya disuruh monitor saja," ucapnya.

Baru-baru ini Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata membuat penindakan terhadap pelanggaran di tempat hiburan malam semakin tegas.

Apabila ditemukan tiga jenis pelanggaran di tempat hiburan yaitu prostitusi, narkoba, dan perjudian, maka penutupan bisa dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat dan media massa saja.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya