Empat Jam Diperiksa Penyidik, Lyra Virna Dicecar 35 Pertanyaan

Lyra Virna masih tak bicara banyak usai dicecar pertanyaan penyidik.

oleh Fajarina Nurin diperbarui 22 Mar 2018, 20:03 WIB
Lyra Virna (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Lyra Virna menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2018).

Artis 37 tahun itu memenuhi panggilan penyidik terkait kasus pencemaran nama baik terhadap agen travel umrah, ADA Tour.

Lyra Virna datang bersama Fadlan, suaminya dan Razman Arif Nasution, kuasa hukumnya. Kompak mengenakan busana serbahitam, Lyra Virna dan Fadlan terlihat tak banyak bicara dan hanya menunduk.

Setelah hampir empat jam, kira-kira pukul 18.30 WIB, Lyra Virna akhirnya keluar dari ruang penyidikan. Ekspresi datar masih menghiasi wajahnya.

 


Tidak Ditahan

Lyra Virna (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ia pun meminta kuasa hukumnya berbicara kepada para pewarta yang telah menunggu.

"Pertama, saya mengucapkan terima kasih bahwa penyidik tidak sampai melakukan proses penahanan. Jadi saya untuk yang ini appreciate ya, kita fair ya," ujar Razman Arif Nasution.

 


35 Pertanyaan

Lyra Virna (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut penurutan Razman Arif Nasution, Lyra Virna dicecar 35 pertanyaan dari penyidik. Beberapa di antaranya mencakup kondisi psikologis hingga konten Instagram yang dipermasalahkan pihak pelapor.

Lyra Virna yang masih tertunduk di depan suaminya pun akhirnya angkat bicara. Perempuan berusia 37 tahun itu tampaknya ingin menyerahkan seluruh masalah kepada Tuhan.

 


Optimistis

Lyra Virna (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Alhamdulillah, segala puji bagi Allah atas semua keadaan, baik ataupun buruk pun buruk, insyaallah," ucap Lyra Virna seraya berjalan meninggalkan awak media.

Ketika ditanya soal hikmah yang bisa diambil dari kejadian pahit ini, Lyra Virna enggan berkomentar. Artis Ibu Kota yang kini sibuk sebagai ibu rumah tangga itu hanya mengangguk dan tersenyum, seraya berlalu.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya