Jadi Tersangka, Ini Curahan Hati Lyra Virna

Lyra Virna merasa menjadi korban dalam kasus pencemaran nama yang melilitnya.

oleh Fajarina Nurin diperbarui 23 Mar 2018, 08:00 WIB
Lyra Virna merasa menjadi korban dalam kasus pencemaran nama yang melilitnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Lyra Virna baru melewati proses pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap agen travel ADA Tour. Selama kurang lebih empat jam, istri presenter Fadlan Muhammad itu menjawab 35 pertanyaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).

Baik sebelum atau pun sesudah menjalani pemeriksaan, Lyra Virna tampak menunjukkan ekspresi datar. Ia bahkan tak bersedia berbicara banyak ketika ditanya soal kasus yang menjeratnya tersebut.

Padahal, menurut kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Lyra Virna merasa kecewa. Artis ibukota yang kini fokus menjadi ibu tumah tangga itu terus bertanya-tanya mengapa kejadian buruk ini bisa menimpanya.

 


Bingung

Lyra Virna resmi ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penetapan tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018 dari Polda Metro Jaya. (Nurwahyunan/Bintang.com)

"Dia (Lyra Virna) mengatakan, 'Bang, saya ini kan tersangka. Saya merasa hanya meminta uang saya dikembalikan. Saya nulis pakai tanda tanya, kenapa jadi tersangka?'," ujar Razman Arif Nasution saat ditemui usai mendampingi kliennya tersebut.

 


Tetap Beraktivitas

Lyra Virna (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meskipun begitu, Razman Arif Nasution menyatakan bahwa kehidupan pribadi kliennya tak terlalu berpengaruh akibat kejadian itu. Menurutnya, Lyra Virna tetap menjalani perannya sebagai ibu rumah tangga, seperti biasa.

 


Tak Ada Masalah

Artis senior Lyra Virna (Nurwahyunan/Bintang.com)

"Enggak ada masalah, dia sekarang ibu rumah tangga, sudah jarang main film, sudah jarang main sinetron, tapi Fadlannya sekarang masih main, sesekali saya lihat di FTV. Ya, dunia entertaint mereka tetap jalan, tidak ada masalah," ungkap Razman Arif Nasution.

 


Tersangka

(Adrian Putra/Bintang.com)

Lyra Virna resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018 dari Polda Metro Jaya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya