Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hingga 22 Maret 2018, sebanyak 7,3 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2017. Jumlah tersebut baru mencapai 50 persen dari yang ditargetkan.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, target WP pribadi yang melaporkan SPT sebanyak 14 juta. Target tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 12 juta WP. Batas waktu pelaporan SPT Pajak WP Orang Pribadi 31 Maret 2018.
Baca Juga
Advertisement
"Sampai dengan kemarin data di kantor kami sudah 7,3 juta SPT PPh orang pribadi yang disampaikan ke kantor pajak. Kami mengharapkan sampai akhir bulan bisa 14 juta yang menyampaikan SPT PPh orang pribadi meningkat dari tahun lalu sekitar 12 juta," ujar dia di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Namun demikian, lanjut Robert, sejauh ini secara keseluruhan tingkat kepatuhan WP dalam melaporkan SPT pajaknya terus meningkat. Hal ini memberikan dampak pada penerimaan pajak yang hingga kini naik sekitar 17 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Secara persentase tingkat kepatuhan juga meningkat bisa mencapai 80 persen dari yang terdaftar. Tetapi secara over all, kesadaran wajib pajak menyampaikan SPT itu meningkat. Itu kelihatan dari dampak amnesti pajak 2016-2017, kesadaran meningkat, basis pajak meningkat, juga kita bisa lihat penerimaan cukup bagus. Per hari kemarin pertumbuhannya 16-17 persen," ungkap dia.
Robert berharap, tren peningkatan kepatuhan ini bisa terus berlanjut. Dengan demikian akan membantu mencapai target penerimaan pajak yang diterapkan pemerintah.
"Jadi mudah-mudahan ini berlanjut terus sehingga penerimaan dari sektor pajak aman, APBN kita aman, pengeluarannya bisa dilaksanakan dengan baik sehingga tujuan-tujuan pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik," tandas dia.
Tak Lapor Harta di SPT Pajak Online, Ini Konsekuensinya
Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi semakin dekat, yakni berakhir di 31 Maret 2018. Wajib pajak (WP) diimbau untuk segera menyampaikan SPT pajak menggunakan e-Filing.
"Target pelaporan SPT pajak di tahun ini sekitar 80 persen," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Subdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak, Endang Unandar, di kantor Liputan6.com, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Hingga 19 Maret 2018, jumlah SPT pajak sebanyak 6,36 juta SPT. Jumlah ini meningkat 24,12 persen dibanding periode yang sama 2017.
WP Orang Pribadi diimbau untuk menggunakan berbagai layanan SPT yang telah disediakan, khususnya e-Filing untuk memudahkan pengguna. WP harus mengisi seluruh informasi pada formulir 1770 S maupun 1770 SS.
Endang menekankan agar WP mengisi SPT pajak dengan benar dan jujur. Termasuk mengisi kolom harta. Laporkan daftar harta di e-Filing satu per satu, seperti sepeda motor, tabungan, rumah, dan lainnya.
Contoh sepeda motor. Pilih alat transportasi, yakni sepeda motor. Masukkan nama harta, contoh untuk sepeda motor, ketikkan merek dan tipenya, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan.
"Sekarang ini kalau WP tidak masukkan harta di e-Filing, maka SPT pajak tidak akan bisa di submit. Karena tidak mungkin kan zaman sekarang tidak punya harta, wong bekerja dan memperoleh penghasilan," terang Endang.
Dia meminta kepada WP untuk tidak khawatir bahwa Ditjen Pajak akan memajaki lagi harta-harta tersebut.
"Tidak usah takut, karena banyak WP yang masih takut melaporkan hartanya di SPT pajak. Padahal, itu bukan bermaksud untuk dipajaki, tapi untuk mencocokkan profil WP, penghasilan dan hartanya," tegas Endang.
Advertisement
Sosialisasi
Ditjen Pajak terus menggelar sosialisasi dan tutorial mengenai pengisian dan pelaporan SPT pajak, termasuk menggunakan e-Filing. Salah satu kegiatan sosialisasi ke kantor Liputan6.com.
Puluhan karyawan Liputan6.com sangat antusias mengikuti tutorial e-Filing yang diberikan pegawai Ditjen Pajak.
"Pelaporan SPT pajak ada yang pakai manual dan elektronik, seperti e-Filing dan e-Form," katanya.
"Kalau e-Filing dilakukan secara online, tapi e-Form bisa unduh formulir, lalu isinya secara offline. Kalau sudah siap, dikirim lagi ke situs Ditjen Pajak," pungkas Endang.