Liputan6.com, Jakarta - Dokter jaga IGD Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Michael Chia Cahaya, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana korupsi hari ini. Michael bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.
Pada kesaksiannya, Michael mengaku permintaan rawat inap Setya Novanto telah disetujui direktur rumah sakit tersebut. Namun, Michael tetap khawatir atas permintaan itu.
Advertisement
"Saya bingung, apa pun yang saya lakukan skenarionya terus berjalan, sedangkan saya enggak mau ikut. Saya tahu ini pasti akan dipaksa buat keterangan kecelakaan mobil. Saya juga ragu, karena Direktur sudah setuju," ujar Michael di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).
Keterangan Michael diutarakan saat jaksa penuntut umum pada KPK menampilkan rekaman Circuit Close Television (CCTV) sebuah lorong mengarah ke ruang IGD. Pada rekaman tersebut terlihat, Michael beberapa kali masuk keluar ruang IGD.
Saat dikonfirmasi oleh jaksa, Michael mengatakan dia bolak-balik ruangan untuk berkomunikasi dengan Bimanesh, selaku dokter spesialis jantung. Ini terkait rencana rawat inap Setya Novanto.
Kepada Bimanesh, ia menyampaikan rasa keberatannya atas permintaan Bimanesh agar Novanto tidak perlu diperiksa di IGD dan langsung masuk ke kamar VIP yang telah dipesan.
Namun, kata dia, Bimanesh menjawab agar tidak mempermasalahkan hal tersebut. Bimanesh saat itu mengatakan akan menanggung konsekuensi jika terjadi suatu hal.
"Ini bola panas. Kalau ada wartawan yang nanya biar saya saja yang maju, saya yang jawab," ujar Michael menirukan pernyataan Bimanesh, dokter yang merawat Setya Novanto.
Setnov Menghilang Saat Akan Diperiksa
Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa KPK, tapi ia tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk mencari mantan Ketua DPR itu.
Akan tetapi, Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB tapi hasilnya tetap nihil. Pagi hari, KPK mengimbau Novanto menyerahkan diri. Pada hari itu juga KPK menerbitkan DPO, dan menyurati Polri melalui Interpol.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, KPK menyatakan Novanto cakap jalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanes Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.
Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement