Polri-Jaksa Sepakat Tunda Limpahkan Kasus Kondensat ke Persidangan

Polri dan Kejaksaan Agung sepakat menunda pelimpahan kasus korupsi penjualan kondensat walau berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Ini sebabnya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Mar 2018, 16:03 WIB
Dirtipikor Bareskrim Polri saat menggeledah kantor PT.Polytama propindo di Jakarta, Kamis (18/6/2015). Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo terkait korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Polri dan Kejaksaan Agung sepakat menunda pelimpahan kasus korupsi penjualan kondensat walau berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Pasalnya, kedua institusi penegak hukum itu ingin menangkap salah satu tersangka dalam berkas tersebut, Honggo Wendratno selaku Presiden Direktur PT TPPI yang masih buron.

"Kesepakatan kita kemarin agar penyerahan dilakukan secara bersama, Honggo dan dua tersangka lainnya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).

Dua tersangka lainnya yakni Raden Priyono selaku Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) serta  Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.

Pada perkara ini, penyidik memecah berkas menjadi dua. Raden Priyono dan Djoko Harsono bakal diajukan ke sidang dalam satu berkas. Honggo Wendratno dalam berkas tersendiri.

Daniel menjelaskan, pemecahan itu guna memudahkan penyidik merinci soal peran para tersangka. "Ini kan satu perkara. Hanya kemarin itu untuk lebih memudahkan, kan perannya si ini ya ini, tapi itu sebenarnya satu kejadian," ujar Daniel.

Pada kasus ini, keuangan negara merugi sebesar US$ 2,716 miliar. Bareskrim Polri butuh waktu dua tahun merampungkan berkas perkara hingga menuju P21.

Walau demikian, Honggo, satu dari tiga tersangka masih buron. Rekam jejak terakhir, diketahui yang bersangkutan tengah berada di Singapura.


Keinginan Jaksa

Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas kasus korupsi kondensat sudah lengkap (P21) setelah dua tahun ditangani Bareskrim Polri. Namun, jaksa tetap meminta Bareskrim Polri menghadirkan tiga tersangka dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama yang merugikan keuangan negara US$ 2,716 miliar dalam pelimpahan tahap dua perkara tersebut.

Hal tersebut telah diungkapkan jaksa sejak awal tahun ini.

"Karena tersangkanya tiga, saya minta ketiga-tiganya datang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman, di Jakarta, Rabu 10 Januari 2018.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya