Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari kesaksian terdakwa Setya Novanto dalam sidang kasus e-KTP. Novanto mengungkap 10 nama yang turut menerima uang korupsi e-KTP, antara lain Puan Maharani dan Pramono Anung.
Saat itu, Puan yang menjabat Ketua Fraksi PDIP dan Pramono selaku Wakil Ketua DPR disebut Setya Novanto mendapatkan aliran duit e-KTP masing-masing US$ 500 ribu.
Advertisement
"Nanti kita pelajari pelan-pelan, semua keterangan itu harus divalidasi, cross-check, double check," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Selain Puan dan Pramono, mantan Ketua DPR RI itu menyeret nama Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo, Melchis Markus Mekeng, Chaeruman Harahap, Mirawan Amir, Tamsil Linrung, Arif Wibowo, dan M Jafar Hafsah.
Saat proyek e-KTP bergulir, Chairuman dan Ganjar Pranowo menjabat pimpinan serta Arief Wibowo anggota Komisi II. Sementara Mekeng, Olly, dan Tamsil merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.
Setya Novanto menyebut para anggota DPR tersebut mendapat jatah masing-masing US$ 500 ribu dengan total seluruhnya US$ 3,5 juta.
Desak Jaksa
Sebelumnya, Setya Novanto menyebut pihak-pihak yang dianggap turut serta menerima hasil korupsi proyek e-KTP. Dia juga mendesak jaksa penuntut umum KPK menindaklanjuti nama-nama yang telah diungkapnya.
"Kepada jaksa penuntut umum dan KPK, saya harap agar ditindaklanjuti pelaku-pelaku lain yang ikut berperan dalam e-KTP," ujar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Maret 2018.
Advertisement