Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Prayoga Saksama mengatakan, pihaknya akan mendampingi pelaku UMKM dalam proses pelaporan pajaknya.
Dia mengatakan, saat ini ada dua opsi yang dapat dipilih oleh pelaku UMKM dalam pembayaran pajak, yakni skema final dan pembukuan.
"Itu harus dari awal saya mau pakai skema final atau skema pembukuan. Itu sedang dibahas, kita berikan opsi itu. Nanti implementasi tergantung WP sendiri, kalau tidak mau final, tentu harus pakai pembukuan," ujar dia di sela-sela diskusi Vox Point Indonesia, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Baca Juga
Advertisement
Dalam skema pembiayaan, WP UMKM diharuskan untuk mencatat secara mendetail soal penghasilannya dalam laporan.
"Apa penghasilan dia harus dicatat, ada bukti dicatat, semua biaya. Kalau final nggak perlu. Berapa pun penjualan dia, langsung 0,5 persen," kata dia.
Dia menyampaikan, Ditjen Pajak akan mendampingi wajib pajak untuk lebih mempermudah terutama WP yang merupakan pelaku UMKM.
"Kami akan lakukan pendampingan pada pengusaha UMKM agar benar-benar efektif dan membantu mereka," ujar dia.
Reporter: Wilfridus S
Sumber: Merdeka.com
Usul DPR Agar DJP Dongkrak Penerimaan Pajak
Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Susetyo meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan upaya pengumpulan pajak. Salah satunya dengan memajaki sektor-sektor ekonomi dengan pertumbuhan yang tinggi tapi belum dapat ditarik pajaknya.
"Pertumbuhan pengumpulan pajak kita masih rendah, karena ada sektor-sektor yang pertumbuhan ekonomi yang tumbuh sangat tinggi, yang belum dipajaki, e-commerce, restoran, hiburan," ujar dia.
Selain itu, dia meminta agar peningkatan kapasitas baik SDM, IT, maupun peraturan di internal DJP.
"Kapasitas dari otoritas perpanjakan. Kalau dari kapasitas kan mereka akan melakukan reformasi di internal DJP," kata dia.
Ia pun menekankan pentingnya perbaikan basis data perpajakan, sehingga dapat mencakup semua potensi pajak di Indonesia.
"Selama otoritas pajak punya banyak data dia lebih memiliki kekuatan. Kita mengerti bahwa pajak itu kan information. Kenapa di luar negeri kalau menghadapi pajak dia pasti taat? Mereka tidak bisa bermain-main karena otoritas pajak mengetahui semua informasi tentang yang bersangkutan," kata dia.
"Mudah-mudahan dengan adanya AEoI di mana data finansial diberikan ke otoritas pajak, kemudian data dari deklarasi TA ini bisa meningkatkan ketaatan pajak karena tahu otoritas pajak memiliki informasi,” ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement