Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah kantor PT KH di Pondok Melati, Bekasi yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi, sore tadi. Penyidik juga telah menangkap dua orang tersangka terkait kasus ini.
"Yang ditahan dua (tersangka), satu lagi masih DPO (buron)," ujar Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Ferdy Sambo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Advertisement
Masing-masing tersangka yang ditangkap berinisial S dan MR yang berperan sebagai perekrut. Sementara satu tersangka lagi yang masih buron adalah AI yang merupakan bos perusahaan tersebut.
Ferdy menuturkan, pengungkapan tersebut bermula berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah terkait adanya 238 korban perdagangan orang di Arab Saudi. Salah satunya wanita berinisial YS binti W yang berhasil melarikan diri ke KJRI.
YS yang dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga ini nekat kabur lantaran diperlakukan kasar oleh majikannya. "Selama bekerja, korban tidak digaji dan mengalami pelecehan seksual dari majikannya," ungkap Ferdy.
Sementara paspor milik YS ditahan PT KH setelah ia dipulangkan dari Jeddah. YS sendiri direkrut secara ilegal oleh tersangka S dari Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Agustus 2017 lalu. Tersangka juga mengubah identitas paspor YS.
Selanjutnya, YS dikirim ke Jakarta dan diterima oleh tersangka MR. Dia kemudian diendapkan selama sepekan di Kantor PT KH yang kini digeledah polisi.
YS juga sempat ditampung di rumah bos PT KH di Cibubur, Jakarta Timur selama dua pekan.
Hingga akhirnya YS diberangkatkan ke Jeddah, Arab Saudi pada 31 Januari 2018 dengan menggunakan visa sebagai pekerja cleaning service.
"Ini karena ada moratorium pelarangan pengiriman PMI ke Timur Tengah untuk bekerja sebagai PRT, sehingga PT KH menggunakan data cleaning service dalam memberangkatkan para korban," Ferdy menjelaskan soal kasus perdagangan orang itu.
Masih Dalami
Kini penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti lain untuk mendalami kasus TPPO tersebut. Polisi juga masih memburu bos perusahaan jasa penyalur Pekerja Migran Indonesia secara ilegal tersebut.
Advertisement