Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan menemukan 2.700 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Fakta itu ditemukan saat petugas memasukkan data e-KTP warga selama 2017.
"Se-DKI Jakarta total KTP ganda 9.000-an. Sementara sekitar 2.700 di wilayah Jakarta Selatan," ujar Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan, Abdul Haris, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Advertisement
Dia mencontohkan, ada dua KTP dengan NIK sama tapi nama berbeda. Walaupun, pada kenyataannya, orangnya sama.
"NIK-nya sama. Nama berbeda. Misalnya yang di KTP satunya M Ali, terus ada lagi Moh Ali," tutur Abdul Haris.
Menurut dia, pemilik NIK atau KTP ganda tidak diperkenankan untuk memiliki e-KTP apabila belum melengkapi berkas-berkas yang diminta petugas. Ini guna mencegah adanya penyalahgunaan e-KTP, terutama pada Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.
"Kami akan minta berkas-berkas pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), akte, bahkan surat nikah," ucap Abdul Haris.
"Kami verifikasi data pendukung dan minta pernyataan untuk memilih identitasnya yang benar," lanjut dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Banyak yang Belum Ambil E-KTP
Abdul Haris menyebutkan, jumlah penduduk Jakarta Selatan mencapai 2.192.846 jiwa. Sebanyak 1.577.436 merupakan wajib e-KTP. Namun, dalam catatannya, sekitar 14 ribu wajib KTP belum mengambil e-KTP. Akibatnya, menumpuk di 65 kelurahan.
"Kami imbau warga untuk segera mengambil e-KTPnya di kelurahannya masing-masing," tutup Abdul Haris.
Advertisement