KPU Minta Lembaga Survei Terbuka soal Metode Riset dan Pembiayaan

KPU menyatakan, jika ada calon yang menggunakan lembaga survei atau konsultan, maka harus dinyatakan dalam laporan dana kampanye.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 24 Mar 2018, 09:00 WIB
Komisioner KPU, Pranomo Ubaid Tanthowi (ketiga kiri) menyampaikan Uji Publik Rancangan Peraturan KPU terkait Pemilu 2019 di Jakarta, Senin (19/3). Uji Publik diikuti perwakilan dari partai poltik peserta Pemilu 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menegaskan, lembaga survei harus mempublikasikan hasil surveinya secara bertanggungjawab terhadap publik.

"Dia (lembaga survei) harus mempublikasikan metodologi riset yang digunakan seperti apa dan kemudian harus fair, harus men-declare survei ini, survei yang dibiayai dari lembaga survei sendiri atau calon," ujar Hasyim, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat 23 Maret 2018.

Hasyim menjelaskan, ada lembaga survei yang merangkap juga sebagai konsultan. Karena itu, penting bagi publik untuk tahu, sesungguhnya lembaga tersebut ketika melakukan dan memberikan hasil surveinya sedang memerankan fungsi sebagai lembaga konsultan ataukah lembaga survei.

"Karena pasti maksud dan tujuannya berbeda. Kalau lembaga survei kan sedang cerita mendeskripsikan, ini loh situasi, gambaran fakta di masyaraakat. Tapi kalau lembaga konsultan, menjalankan fungsi sebagai konsultan, itu ada maksud dan tujuan yang lain," jelas Hasyim.

Dia kembali menegaskan, tujuan dari publikasi itu supaya publik mengetahui transparansi dan tanggung jawab dari kerja lembaga tersebut.

"Tapi yang paling penting bahwa, supaya publik juga tahu lembaga survei ini bekerja dengan tanggungjawab dan transparan. Prinsipnya itu," tegas Komisioner KPU ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dana Kampanye

KPU uji publik aturan pemilu 2019.

Pentingnya transparansi dan tanggung jawab juga ditekankan Hasyim tidak hanya pada lembaga survei. Laporan dana kampanye masing-masing calon pun, seharusnya dapat transparan.

Jika ada calon yang menggunakan lembaga survei atau konsultan, maka harus dinyatakan dalam laporan dana kampanye.

"Tentang pembatasan pengeluaran atau belanja kampanye itu. Salah satu itemnya adalah lembaga konsultan. Sehingga mestinya masing-masing calon, kalau dia menggunakan lembaga konsultan, mestinya masuk di dalam laporan dana kampanye mereka," kata Hasyim.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya