Pertamina: Solar Subsidi Hanya untuk yang Berhak

Murahnya harga Solar subsidi jika dibanding dengan harga Solar nonsubsidi menjadi alasan penyelewengan penggunaan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Mar 2018, 19:01 WIB
Aktivitas pengisian BBM di SPBU Cikini, Jakarta, Rabu (30/9/2015). Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan, awal Oktober tidak ada penurunan atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baik itu bensin premium maupun solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mewaspadai pengunaan bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak.  Murahnya harga Solar subsidi jika dibanding dengan harga Solar nonsubsidi menjadi alasan penyelewengan penggunaan.

Unit Manager Communication and CSR Pertamina Marketing Operation Region I Rudi Ariffianto‎ mengatakan, kenaikan harga minyak dunia mengerek harga jual Solar nonsubsidi. Kondisi ini membuat jarak harga dengan Solar bersubsidi semakin jauh.

"Yang perlu diwaspadai adalah tren harga minyak dunia dan kurs yang pasti berpengaruh pada harga produk, termasuk Solar nonsubsidi," kata Rudi, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Sabtu (24/3/2018).

Pertamina pun mewaspadai adanya migrasi pengguna ‎Solar nonsubsidi ke Solar bersubsidi karena harganya yang jauh lebih murah. Sebab itu, dia mengimbau agar pihak yang tidak berhak menikmati Solar subsidi tetap konsisten menggunakan Solar nonsubsidi.

"Kami mengimbau agar angkutan transportasi seperti CPO, batu bara, dan komoditas industri lainnya yang tidak masuk dalam kategori bisa dilayani sesuai perpres untuk tidak gunakan Solar bersubsidi," tutur Rudi.

Rudi mengungkapkan, saat ini Pertamina masih menyalurkan Solar subsidi dengan normal dan sesuai alokasi, maka seharusnya tidak terjadi kelangkaan jika solar subsidi digunakan pihak yang berhak.

Dalam hal ini yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, yaitu pengguna BBM tertentu adalah rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.

"Jadi itu sebenarnya tidak ada Solar langka kalau digunakan oleh konsumen sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014," ‎tandasnya.


Nelayan Tak Melaut

Ratusan perahu nelayan tampak bersandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Selasa, (13/01). Kebijakan pemerintah mengenai pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar membuat ribuan nelayan tidak melaut. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Nelayan di Muaro Kota Padang, Sumatera Barat, mengeluh tidak bisa melaut karena pasokan bahan bakar minyak jenis Solar tersendat sejak beberapa hari terakhir.

"Kini kapal-kapal nelayan yang membutuhkan bahan bakar terpaksa merapat di Muaro Padang menunggu bahan bakar tersedia, karena sejak empat hari terakhir tidak datang," kata Ketua Kelompok Nelayan Kapal Ikan (KNKI) Muaro Padang, Anjang, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (24/3/2018).

Menurut dia, kebutuhan setiap kapal itu sebanyak 800 liter untuk melaut selama dua pekan, sedangkan dalam anggota yang ada di dalam kelompok KNKI ada 12 kapal.

"Kami sudah melaporkan hal ini kepada Pertamina, Dinas Perikanan Kota Padang dan DKP Provinsi, namun belum jelas tindak lanjutnya," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya