Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto, mengungkapkan adanya aliran dana korupsi proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun untuk Rapimnas Golkar.
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tandjung mengatakan baru mendengarkan kabar adanya aliran dana kasus e-KTP Rp 5 miliar ke rapimnas pada 2012, dari media
Advertisement
"Ya, saya baru dengar," ucap Akbar di sela-sela Rakernas Golkar, Jakarta, Jumat 23 Maret 2018.
Meski baru mendengar kabar tersebut, dia menilai masalah itu sudah selesai. Siapa yang menyelesaikannya?
"Sudah diselesaikan sendiri oleh Novanto," kata Akbar.
Menurut dia, pengembalian uang Rp 5 miliar dari Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tanda penyelesaian tersebut.
"Bahwa dia (Novanto) sudah bayar," tukas Akbar yang langsung beranjak pergi.
Keterangan Setya Novanto
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, penerimaan Rp 5 miliar dari proyek e-KTP berasal dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus tersangka atas kasus yang sama. Uang tersebut digunakan untuk kegiatan Rapimnas Partai Golkar 2012.
"Uang Rp 5 miliar untuk Rapimnas. Menurut Irvanto dia hanya terima bungkusan diantar ke teman-teman dewan," ujar Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Advertisement