Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto menyebut 10 politikus menerima aliran dana e-KTP. Dua di antaranya, Puan Maharani dan Pramono Anung.
Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengonfirmasi pernyataan Setya Novanto tersebut.
Advertisement
"Itu harus dikonfrontasi, jangan hanya menurut Setya Novanto. Mungkin ada lebih baik KPK menelusuri saksi-saksi yang lain. Yang mungkin juga menyebut-menyebut yang sama," ucap Emerson dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/3/2018).
Menurut dia, jaksa KPK bisa saja memanggil Puan dan Pramono sebagai saksi di sidang kasus e-KTP. Terlebih, Setya Novanto mengungkapkan penerimaan Puan dan Pramono di persidangan.
"Sangat mungkin juga. Misalnya di kasus persidangan Setya Novanto, karena dia menyebut bahwa memberikan ke sejumlah pihak, jaksa KPK atau pengacara Setya Novanto bisa meminta hakim untul memanggil saksi-saksi tersebut," ungkap Emerson.
Meski demikian, kata dia, nantinya semua keputusan ada di tangan hakim, relevan atau tidak memanggil dua orang tersebut dalam sidang.
"Apakah relevan atau tidak, ini tergantung dari hakim," pungkas Emerson.
Politikus PDIP Membantah
Sebelumnya, dua politikus PDIP, Pramono Anung dan Puan Maharani disebut turut kecipratan duit korupsi e-KTP. Hal ini disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP.
Setya Novanto mengatakan, informasi pemberian uang kepada Pramono dan Puan itu ia dapatkan dari Direktur PT Delta Energy Made Oka Masagung dan koleganya Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dari keterangan Oka, Setnov menyebut, Pramono dan Puan masing-masing diberi US$500 ribu.
"Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto. Di sana mereka bilang berikan ke Puan Maharani US$ 500 ribu dan Pramono Anung US$ 500 ribu," kata Setnov dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 22 Maret 2018 lalu.
Ganjar dan Olly Dondokambey telah membantah pernah menerima duit e-KTP.
"Saya klarifikasi karena ini sudah di ujung dan perlu untuk dikomunikasikan ke publik. Yang pertama Bu Mustokoweni pernah menjanjikan kepada saya mau memberikan langsung dan saya tolak. Sehingga publik mesti tahu sikap menolak saya," kata Ganjar saat bersaksi untuk terdakwa Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Sementara itu, PDIP melalui Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto membantah penerimaan uang kasus e-KTP oleh dua kadernya. Hasto menilai pernyataan Novanto tersebut agar pengajuan status justice collaborator (JC) dikabulkan oleh KPK.
"Kami juga mengamati kecenderungan terdakwa dalam kasus tipikor menyebut sebanyak mungkin nama, demi menyandang status justice collaborator. Apa yang disampaikan Pak Setya Novanto hari ini pun, kami yakini sebagai bagian dari upaya mendapatkan status tersebut demi meringankan dakwaan," ujar Hasto dari surat keterangan yang diterima Liputan6.com.
Advertisement