Donald Trump Perintahkan Militer Tak Terima Kaum Transgender, kecuali...

Donald Trump telah mengeluarkan perintah yang melarang sebagian besar kaum transgender bertugas dalam angkatan bersenjata, kecuali dalam "kasus-kasus terbatas".

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mar 2018, 09:36 WIB
Presiden AS Donald Trump dan Melania Trump berjalan keluar dari Oval Office, Gedung Putih menuju helikopter kepresidenan, Senin (19/3). Melania terlihat modis memakai boots coklat Gianvito Rossi seharga sekitar Rp 22 juta. (AP/Pablo Martinez Monsivais)

Liputan6.com, Washington, DC - Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengeluarkan perintah yang melarang sebagian besar kaum transgender bertugas dalam angkatan bersenjata, kecuali dalam "kasus-kasus terbatas".

"Penerimaan atau perpanjangan masa tugas perorangan yang mempunyai sejarah diagnosis gender dysphoria (orang yang mungkin memerlukan perawatan medis yang besar, termasuk melalui obat atau pembedahan) merupakan risiko besar bagi keampuhan militer dan jatuhnya korban jiwa," demikian pernyataan dari Gedung Putih yang disampaikan pada Jumat, 23 Maret 2018 malam, berdasarkan pernyataan Menteri Pertahanan dan Menteri Keamanan Dalam Negeri AS.

Dikutip dari VOA Indonesia, Minggu (25/3/2018), "Gender dysphoria" didefinisikan sebagai perasaan yang tetap dan kuat seperti orang yang mempunyai jenis kelamin yang berlawanan dan tidak merasa nyaman dengan orang yang dianggap sesama jenisnya yang menimbulkan perasaan stres dan gangguan kejiwaan yang kuat.

Tahun lalu, Donald Trump berjanji untuk melarang kaum transgender memasuki angkatan bersenjata. Ini adalah langkah yang menghentikan kebijakan mantan Presiden Barack Obama yang menerima mereka.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya