Dalam 400 Hari, 14 Ribu Mobil Langgar Ganjil Genap Sudirman-Thamrin

Program ganjil genap di Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian di Jalan Gatot Subroto, Jakarta sudah memasuki hari ke-400.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Mar 2018, 10:37 WIB
Pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (11/1). Kebijakan ganjil genap akan diberlakukan untuk menggantikan larangan melintas sepeda motor yang telah dicabut di Jalan MH Thamrin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Program ganjil genap khusus roda empat atau mobil di Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian di Jalan Gatot Subroto, Jakarta sudah memasuki hari ke-400. Aturan yang diberlakukan sejak 30 Agustus 2016 itu menjaring sebanyak 14 ribu pelanggar dan ditindak tilang.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan, total ada 14.324 kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil genap sejak awal diberlakukan hingga hari ini.

"Pelanggarannya fluktuatif dengan berbagai alasan subjektif," tutur Budiyanto kepada Liputan6.com, Minggu (25/3/2018).

Menurut Budiyanto, aturan ganjil genap menjadi kebijakan transisi pengganti Three In One menuju program permanen Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sendiri telah melakukan pengkajian dua kali dengan melibatkan tim independen.

"Hasilnya beberapa indikator yang mengarah pada perubahan situasi yang relatif cukup bagus. Seperti volume kendaraan mengalami penurunan, peningkatan alih moda dari ranmor (kendaraan motor) pribadi ke angkutan massal, highway mengalami peningkatan, dan travel time trend penurunan," jelas dia.

 


ERP Segera Diberlakukan

Pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (11/1). Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua melintasi Jalan MH Thamrin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hasil pengkajian Dishub DKI, pemberlakuan ERP tersebut sangat didorong untuk segera diimplementasikan. Untuk saat ini, peralatan ERP masih dalam proses lelang.

Ditlantas Polda Metro Jaya, lanjut Budiyanto, telah mengirim surat rekomendasi ke Pemda DKI dan Dishub DKI agar terus melakukan pengkajian secara komprehensif agar berbagai langkah antisipatif dapat menujang program ERP.

"Dalam program ini, kendaraan pribadi roda empat wajib beroperasi berdasarkan angka terakhir nomor pelat dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan berdasarkan kalender nasional," kata Budiyanto.

Pemberlakuan ERP sendiri nantinya mulai hari Senin sampai dengan Jumat pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB. Untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional tidak diberlakukan.

"Ada pengecualian kendaraan terhadap program tersebut. Di antaranya kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga Internasional, kendaraan berplat dinas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, ranmor umum pelat warna kuning, angkutan barang, sepeda motor, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu," Budiyanto menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya