Liputan6.com, Jakarta: Setelah pembobolan dana nasabah Bank Mega, Bank Indonesia (BI) telah menjatuhkan sanksi kepada bank tersebut. Sanksi itu berupa penghentian kegiatan Deposit on Call (DoC). Selain itu, Bank Mega juga dilarang membuka kantor-kantor cabang selama setahun.
Hal itu disampaikan oleh Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI dalam rapat dengar pendapatan (RDP) dengan Komisi XI hari ini, Rabu (22/6) di gedung DPR, Jakarta. Kasus pembobolan Bank Mega terjadi setelah deposito Rp 111 miliar milik Elnusa raib pada April lalu. Kasus lain dugaan pencucian uang dana anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Batubara sebesar Rp 80 miliar.
Menurut Halim, Bank Indonesia (BI) meminta agar Bank Mega membenahi pengawasan internalnya. Sebagai bentuk kontrol dan keseimbangan dalam kegiatan Bank Mega. "Kita juga meminta hasil laporan efektifitas kinerja Bank Mega untuk poin-poin itu," katanya.
Selanjutnya, dalam perlindungan dana nasabah, BI, kata Halim, meminta Bank Mega untuk membentuk escrow account. Dana dalam bentuk escrow account itu tidak bisa dicairkan tanpa ijin BI. Itupun kalau sudah tidak ada masalah hukum atau atas kesepakatan para pihak. Masih kata Halim, BI juga akan melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh tentang kegiatan DoC Bank Mega. Karena, BI khawatir ada kasus yang serupa dengan Bank Mega. "Kita juga akan memediasi Bank Mega dan nasabah. Juga melakukan Melakukan fit and proper test terhadap direksi Mega," ujarnya. Semua sanksi yang diberikan kepada Mega itu, akan terus diawasi oleh BI, kata Halim. "Waktu perbaikan yang diberikan ke Bank Mega hingga akhir Juni 2011 ini," katanya.
Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Rabu (22/6) menggelar rapat membahas pembobolan Rp 191 miliar yang terjadi di Bank Mega Jababeka Bekasi, Rabu 22 Juni 2011 pukul 10.00 WIB. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi, Surahman Hidayat. Adapun peserta lain yang dipanggil DPR adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, Direksi PT Bank Mega Tbk, PT Elnusa Tbk, dan Bupati Kabupaten Batubara. (ARI)
Hal itu disampaikan oleh Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI dalam rapat dengar pendapatan (RDP) dengan Komisi XI hari ini, Rabu (22/6) di gedung DPR, Jakarta. Kasus pembobolan Bank Mega terjadi setelah deposito Rp 111 miliar milik Elnusa raib pada April lalu. Kasus lain dugaan pencucian uang dana anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Batubara sebesar Rp 80 miliar.
Menurut Halim, Bank Indonesia (BI) meminta agar Bank Mega membenahi pengawasan internalnya. Sebagai bentuk kontrol dan keseimbangan dalam kegiatan Bank Mega. "Kita juga meminta hasil laporan efektifitas kinerja Bank Mega untuk poin-poin itu," katanya.
Selanjutnya, dalam perlindungan dana nasabah, BI, kata Halim, meminta Bank Mega untuk membentuk escrow account. Dana dalam bentuk escrow account itu tidak bisa dicairkan tanpa ijin BI. Itupun kalau sudah tidak ada masalah hukum atau atas kesepakatan para pihak. Masih kata Halim, BI juga akan melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh tentang kegiatan DoC Bank Mega. Karena, BI khawatir ada kasus yang serupa dengan Bank Mega. "Kita juga akan memediasi Bank Mega dan nasabah. Juga melakukan Melakukan fit and proper test terhadap direksi Mega," ujarnya. Semua sanksi yang diberikan kepada Mega itu, akan terus diawasi oleh BI, kata Halim. "Waktu perbaikan yang diberikan ke Bank Mega hingga akhir Juni 2011 ini," katanya.
Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Rabu (22/6) menggelar rapat membahas pembobolan Rp 191 miliar yang terjadi di Bank Mega Jababeka Bekasi, Rabu 22 Juni 2011 pukul 10.00 WIB. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi, Surahman Hidayat. Adapun peserta lain yang dipanggil DPR adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, Direksi PT Bank Mega Tbk, PT Elnusa Tbk, dan Bupati Kabupaten Batubara. (ARI)