Kadishub DKI: Diukur Pakai Waze, Kemacetan Jatibaru Berkurang 11 Persen

Hasil kajian Pemprov DKI terhadap Jalan Jatibaru masih dibahas bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menyamakan pandangan.

oleh Merdeka.com diperbarui 26 Mar 2018, 12:24 WIB
Angkutan kota Tanah Abang kembali melintasi Jalan Jatibaru Raya, Jakarta, Sabtu (3/2). Angkot hanya diperbolehkan melintas di satu ruas jalan saja, depan Stasiun Tanah Abang dan satu ruas lagi tetap digunakan PKL berjualan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andriyansyah mengklaim penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, berdampak signifikan. Yang paling menonjol, kata dia, pengurangan tingkat kemacetan.

"Kalau dilihat, dibandingkan dengan sebelum penutupan itu lebih lancar. Kalau tidak salah itu ada pengurangan (kemacetan) 11 persen," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/3/2018).

Ia mengatakan, menggunakan aplikasi Waze untuk memantau lalu lintas kawasan itu.

"Kalau kita, menurut saya pake Waze itu valid tidak (mengarang), maksudnya real time," tegasnya.

Penutupan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini masih menjadi polemik masyarakat. Andriyansyah menjelaskan, hasil kajian Pemprov DKI terhadap Jalan Jatibaru masih dibahas bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menyamakan pandangan.

"Itulah yang akan kita komunikasi, supaya nanti data ini loh, jadi sama jangan ada saling klaim, menurut saya gini, menurut saya gini," pungkasnya.

 


Dugaan Malaadministrasi

Penumpang mengantre menaiki bus Transjakarta Tanah Abang Explorer di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (3/2). Terlihat banyak warga yang menggunakan angkutan gratis yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta itu. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Koordinator Bidang Pengaduan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dolu, mengatakan penutupan Jalan Jatibaru untuk lapak pedagang kaki lima termasuk malaadministrasi.

Hal itu ia ungkap saat Ombudsman Jakarta Raya meninjau penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemantauan itu dilakukan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Bisa kami lihat bersama bahwa memang ada malaadministrasi karena kita tahu sebagaimana Undang-Undang Jalan Raya dan Lalu Lintas, marka jalan itu digunakan untuk jalan umum," ujar Dominikus di Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).

Ia mengatakan fasilitas umum tidak bisa dialihfungsikan untuk pemanfaatan lain, termasuk berjualan. Dominikus menuturkan, ada sejumlah masukan yang perlu ditindaklanjuti pihak terkait.

Salah satunya, kata dia, pengembalian fungsi Jalan Jatibaru sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, imbuhnya, hal yang menjadi konsentrasi Ombudsman adalah jalur pedestrian yang saat ini berubah fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima.

"Kita juga bergandengan tangan dengan teman-teman kita di Polri khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk kemudian menata semua fungsi-fungsi jalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sementara itu, meski telah melakukan peninjauan, Domi mengatakan asumsi awal peninjauan tersebut belum disimpulkan. Hasil peninjauan Jalan Jatibaru akan disampaikan pekan depan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya