Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan pesta olahraga Asian Games dan pertemuan International Moneter Fund (IMF) dan World Bank tahun ini akan berdampak pada penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) berkadar Research Octane Number (RON) rendah. Hal ini untuk menjaga kualitas udara saat ajang internasional tersebut berlangsung.
Vice President Coorporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito, mengungkapkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penggunan BBM berstandar Euro 4 selama ajang Asian Games dan pertemuan IMF dan World Bank terselenggara.
Baca Juga
Advertisement
"Makanya kami mendorong BBM yang beroktan tinggi, berkaitan dengan di atas Euro 4 malah. Suratnya KLHK itu Euro 4," kata Adiatma di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Dia mengungkapkan, mengacu pada surat tersebut, maka PT Pertamina (Persero) akan meniadakan penyaluran BBM jenis Premium di wilayah penyelenggaraan Asian Games dan Annual Meeting IMF-World Bank.
"Premium buat Asian Games saja enggak boleh. Makanya kita nggak boleh jualan yang jelek-jelek itu. Enggak ada itu, sudah ada suratnya, suratnya kan ke Presiden," Adiatma menerangkan.
Berikut isi surat KLHK untuk Presiden Jokowi, terkait penggunaan BBM saat Asian Games dan pertemuan IMF-World Bank 2018:
Isi Surat KLHK ke Jokowi
Dengan hormat kami laporkan kepada Yth. Bapak Presiden tindak lanjut penyiapan kuailtas udara yang baik dari ukuran unsur Timbal (Pb) dalam bahan bakar (BB) dengan Euro 4, dan dikaitkan dengan penyelenggaraan Asian Games 2018 guna jaminan tersedianya kualitas udara yang bersih dan sehat bagi para atlet, dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan pemantauan KLHK terhadap kualitas udara berdasarkan konsentrasi PM2.5 sepanjang Januari 2017 hingga Januari 2018 menunjukkan data untuk kota Palembang pada kisaran 12 ug/m3 dan Jakarta pada kisaran 35 ug/ma. Bila dibandingkan dengan baku mutu nasional (65 ug/m3) masih berada di bawah standar, namun bila menggunakan standar WHO (25 ug/ms), maka kualitas udara Jakarta tidak memenuhi untuk standar WHO.
2. Salah satu sumber pencemaran udara perkotaan adalah transportasi, khususnya kendaraan bermotor berbahan bakar fosil (bensin dan solar). Terkait dengan itu dan sesuai dengan arahan Yth. Bapak Presiden, dan telah berdasarkan pembahasan bersama K/L terkait sepanjang tahun 2016-2017, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru kategori M, Kategori N, dan Kategori 0 (EURO 4). Peraturan ini berlaku sejak tanggal 10 Maret 2017 untuk kendaraan tipe baru dan tanggal 10 Juli 2018 untuk kendaraan yang sedang diproduksi berbahan bakar bensin.
3. Dalam rangka penyelenggaraan Asian Games pada bulan Agustus 2018 dan pertemuan IMF di Bali pada bulan Oktober 2018, telah dibahas bersama antara KLHK, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN serta PT Pertamina, yang menyepakati dan memutuskan untuk PT Pertamina dapat menjamin pasokan dan distribusi bahan bakar bensin berkualitas Euro 4, yaitu Pertamax Turbo selambat-lambatnya pada bulan Mei 2018, dan wajib tersedia untuk wilayah/kota: Jabodetabek, Palembang, Bali, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Banyuwangi, dan Labuan Bajo.
Advertisement