Malaysia Godok RUU Anti-Berita Palsu, Pelaku Terancam Denda Rp 1,7 Miliar

RUU Anti-Berita Palsu Malaysia menyebut penyebaran berita palsu bisa terjadi di media sosial dan media lainnya.

oleh Arie Mega Prastiwi diperbarui 26 Mar 2018, 17:02 WIB
Ilustrasi Malaysia (AFP)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU), untuk melawan berita palsu. Pangajuan pertama RUU tersebut telah dilakukan pada Senin 26 Maret ini.

Berdasarkan RUU Anti-Berita Palsu yang diusulkan, penyebaran berita palsu di media sosial dan media lainnya dapat mengarah pada denda atau hukuman penjara.

"Karena kemajuan teknologi berjalan seiring dengan waktu, penyebaran berita palsu menjadi perhatian global dan lebih serius sehingga dapat mempengaruhi publik," demikian bunyi RUU, yang diajukan oleh Menteri Azalina Othma dari Departemen Perdana Menteri seperti dikutip dari Straits Times pada Senin (26/3/2018).

RUU ini juga berusaha untuk melindungi publik terhadap penyebaran berita palsu sementara memastikan hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi di bawah Konstitusi Federal Malaysia

Ada juga ketentuan, yang diusulkan dalam RUU, tentang kekuatan Pengadilan untuk membuat perintah untuk menghapus publikasi media, khususnya platform media sosial.

"Dengan RUU yang diusulkan ini, diharapkan publik lebih bertanggung jawab dan hati-hati dalam berbagi berita dan informasi," bunyi RUU itu.

RUU anti-berita palsu mendapat persetujuan kabinet Malaysia pada Rabu lalu.

Di antara unsur-unsur baru dalam RUU adalah tambahan territorial applications, yang berarti Pemerintah secara hukum diizinkan untuk menjalankan otoritas di luar perbatasan Malaysia.

RUU anti-berita palsu versi Malaysia itu juga akan memiliki langkah sementara untuk membatasi penyebaran berita palsu sementara penyelidikan dan penuntutan kasus sedang berlangsung.

 


Denda Rp 1,7 M atau Penjara 10 Tahun atau Keduanya 

Ilustrasi Berita Palsu. Kredit: https://stream.org/

Setelah RUU itu disahkan, siapa pun yang ditemukan "secara sadar menciptakan, menawarkan, menerbitkan, mencetak, mendistribusikan, menyebarluaskan atau menyebarluaskan" berita atau publikasi palsu apa pun bisa denda hingga 500.000 ringgit Malaysia sekitar Rp 1,7 miliar atau penjara hingga 10 tahun atau keduanya.

Dalam kasus pelanggaran terus menerus, seseorang dapat dikenakan denda tambahan hingga 3.000 ringgit Malaysia (Rp 10 juta) setiap hari selama pelanggaran berlanjut.

Selain hukuman, pengadilan juga dapat memerintahkan pembuatan permintaan maaf, seperti di pengadilan terbuka atau dengan publikasi di koran.

Siapa pun yang ditemukan memberikan bantuan keuangan untuk tujuan melakukan atau memfasilitasi pelanggaran juga bertanggung jawab atas denda hingga 500.000 ringgit Malaysia atau penjara hingga 10 tahun atau keduanya.

RUU ini juga menyatakan bahwa setiap orang yang gagal menghapus publikasi yang mengandung berita palsu juga bertanggung jawab atas denda hingga 100.000 ringgit Malaysia (Rp 352 juta) dan dalam kasus pelanggaran berkelanjutan, denda lebih lanjut hingga 3.000 ringgit Malaysia setiap hari selama pelanggaran berlanjut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya