Jadi Jurkam di Jateng, Sandiaga Diduga Langgar Aturan Kampanye

Temuan dugaan pelanggaran kampanye oleh Sandiaga Uno dilaporkan ke Panwaslu oleh Tim mahasiswa Pemantau Pilkada Jateng.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 26 Mar 2018, 15:02 WIB
Sandiaga uno diduga lakukan pelanggaran kampanye dengan bersosialisasi di masjid (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno diduga melakukan pelanggaran kampanye di Pilkada Jawa Tengah. Sandi yang merupakan juru kampanye Sudirman Said dan Ida Fauziah diduga sosialisasi di salah satu masjid di Solo, Jawa Tengah, Minggu 25 Maret 2018 malam.

Temuan ini dilaporkan ke Panwaslu oleh Tim mahasiswa Pemantau Pilkada Jateng. Juru Bicara Mereka, Arifin Kusmowardhani, menyayangkan peristiwa itu.

"Kampanye di Jateng kian hari tidak mencitrakan pendidikan politik bagi masyarakat," keluhnya ketika dihubungi Liputan6.com.

Dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280 huruf h, ada larangan berkampanye di rumah ibadah. Dhani menilai para peserta pilkada, partai pengusung serta simpatisanya kerap mengabaikan aturan main.

Menurut Dhani, dalam foto yang diperoleh timnya, Sandiaga Uno, tidak sendiri mengkampanyekan salah satu calon. Di sana ada pula Ferry Julianto, yang juga kader Gerindra.

Dhani meminta Bawaslu Jateng untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi selama prosesi Pilkada. Ia mengaku dugaan pelanggaran ini sudah dilaporkan ke Bawaslu.


Pelanggaran Terbanyak

Sandiaga uno diduga lakukan pelanggaran kampanye dengan bersosialisasi di masjid (Istimewa)

Jawa Barat menjadi daerah dengan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan pendidikan tertinggi di Pilkada 2018. Hal itu dikonfirmasi Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin.

"Iya betul itu," ucap Afifuddin, Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Maret 2018.

Ia menegaskan dua tempat itu merupakan kawasan yang haram digunakan untuk kampanye. Hanya saja, Afif enggan merinci lebih lanjut.

"Detilnya banyak di Bawaslu Jawa Barat. Kita kan merekap pelanggaran. Nah itu clear kan. Tapi detilnya, tanyakan ke temen-temen bawaslu Jabar," ucapnya.

Tindak lanjut pelanggaran, kata Afifuddin, akan dilihat berdasarkan laporan dan peraturan yang dilanggar.

"Yang pasti kan ada yang administrasi, pidana, tegantung jenis pidananya. Kita harus cek lagi detilnya," kata Afifuddin.

Jawa Barat juga menjadi daerah dengan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). "ASN yang paling banyak. Saya malah belum dapat data yang TNI/Polri," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya