Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai) menyatakan bahwa pihaknya belum menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 (Permendag 84/2017) tentang Ketentuan Impor Tembakau.
Langkah tersebut dilakukan menyusul permintaan Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk menunda pelaksanaan beleid tersebut.
Baca Juga
Advertisement
“Sesuai permintaan dari Kemenko Perekonomian pelaksanaan Permendag 84/ 2017 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kami juga belum melaksanakan aturan tersebut,” ungkap Juru Bicara Ditjen Bea Cukai, Deni Sujantoro dalam keterangannya, Senin (26/3/2018).
Permendag 84/2017 dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 2 November 2017 lalu. Kebijakan yang seharusnya mulai berlaku pada Januari 2018 ini bertujuan untuk membatasi impor tembakau jenis Virginia, Burley, dan Oriental.
Sayangnya, pembatasan impor ini mengancam pasokan bahan baku industri yang dapat berdampak pada anjloknya produksi produk hasil tembakau.
Dikaji
Atas ancaman itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution langsung meminta Enggartiasto agar menunda pelaksanaan Permendag 84/2017. Pada 20 November 2017, Darmin mengirimkan surat bernomor S-310/M.EKON/11/2017, tentang Penundaan Keberlakuan Permendag 84/2017.
Asisten Deputi Peningkatan Ekspor dan Fasilitasi Perdagangan Internasional Kemenko Perekonomian, Sukma Ningrum, membenarkan surat penundaaan yang dikeluarkan oleh kementeriannya. “Kami masih mengkaji poin-poin didalam aturan tersebut itu,” kata Sukma.
Di kesempatan terpisah, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, menyatakan petani memerlukan masa transisi jika aturan ini akan diberlakukan. “Harusnya Kementerian Perdagangan bertanya kepada semua pihak. Jangan kemudian aturan dikeluarkan sementara petani belum siap menghadapi dampaknya,” katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement