Bubarkan Pengajian, Sederet Sanksi Hantui Eks Kapolres Banggai

Bukan itu saja, penyidik Paminal Propam Polri juga tengah menginvestigasi kasus tersebut. Jika terbukti melanggar.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Mar 2018, 16:30 WIB
Karopenmas Polri, Brigjen M Iqbal (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengambil tindakan tegas terkait kasus pembubaran pengajian ibu-ibu saat eksekusi lahan di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah. AKBP Heru Pramukarno dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Banggai.

Bukan itu saja, penyidik Paminal Propam Polri juga tengah menginvestigasi kasus tersebut. Jika terbukti melanggar, sejumlah sanksi mulai dari demosi atau penurunan jabatan hingga kurungan pun menghantui Heru.

"Sanksinya jelas, demosi, penundaan pangkat, bahkan sampai ke kurungan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Hanya saja, Iqbal tak menjelaskan sanksi kurungan seperti apa yang akan diterapkan. Sejauh ini, penyidik internal belum menemukan adanya dugaan pidana dalam kasus pembubaran pengajian tersebut.

"Nanti akan diputuskan (sanksinya), sekarang berproses," kata dia.

Sebagai Kapolres Banggai saat itu, Heru dianggap paling bertanggung jawab terkait peristiwa tersebut. Sanksi bakal dijatuhkan melalui proses sidang etik profesi dan pelanggaran disiplin.

Jenderal bintang satu itu menyatakan, langkah yang diambil Polri saat ini menunjukkan bahwa institusinya berkomitmen tinggi dalam melayani masyarakat.

"Jelas Polri menyampaikan kita komit, ada reward ada punishment. Yang bagus dikasih reward, yang diduga melanggar SOP langsung di-punish. Ini bukti kalau Polri komit dalam melayani yang terbaik untuk masyarakat," ucap Iqbal.

 


Kirim Tim Paminal

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin langsung mengirimkan tim Paminal Propam untuk menginvestigasi kasus pembubaran pengajian ibu-ibu saat polisi mengawal eksekusi lahan di Luwuk, Banggai, Sulteng.

Instruksi itu dilakukan setelah Polri menerima aduan dari sejumlah masyarakat serta adanya gambar dan video pembubaran paksa pengajian yang viral di media sosial.

Hasilnya, terhitung sejak Sabtu 24 Maret 2018 Polri mencopot AKBP Hery Pramukarno dari jabatannya sebagai Kapolres Banggai. Polri menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Heru sebagai pimpinan saat mengawal eksekusi lahan di wilayahnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya