Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar bulat menolak PK yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Sudah diputus dengan putusan menolak PK," kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/3).
Advertisement
Suhadi menjelaskan majelis hakim tidak mengabulkan PK yang diajukan oleh Ahok. Namun, soal detail pertimbangan majelis menolak PK Ahok, dia belum bisa menjelaskannya.
"Tidak dikabulkan alasan PK-nya oleh majelis. Detailnya nanti di dalam putusan dijabarkan," katanya.
Menurutnya, putusan diketok oleh Artidjo Alkostar sekitar pukul 16.00 WIB.
"Sekitar pukul 04.00 sore. Saya baru saja mendapat kabarnya," katanya.
Berkas PK Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan mulai diperiksa tim hakim majelis sepekan setelahnya. Selain hakim Artidjo, hakim Salman Luthan dan hakim Sumardijatmo didapuk mendampingi.
Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa hukum Ahok mengaku belum mendengar jika PK yang diajukan kliennya sudah diputus hakim MA.
"Belum, maaf saya belum dapat kabar apa pun dari MA," kata salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur, saat dikonfirmasi merdeka.com melalui pesan singkat.
Reporter: Mardani
Sumber: Merdeka.com