Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas tersangka lain, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Rencananya, dia juga akan dikonfrontasi dengan terdakwa Setya Novanto terkait pernyataan di persidangan.
"Ini dia (Made Oka) saksi Irvanto. Kalau Setnov belum, mungkin minggu depan akan dikonfrontir," tutur Kuasa hukum Made Oka, Bambang Hartono di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018).
Advertisement
Menurut Bambang, kliennya membantah pernyataan Setya Novanto yang menyebut adanya realisasi pemberian uang ke sejumlah pihak, termasuk Komisi II DPR dan Ketua Fraksi, saat persidangan kasus korupsi e-KTP pada Kamis 22 Maret lalu.
"Saya enggak tahu ya (alasan pernyataan Setnov), apakah itu kan haknya beliau ya kan. Apakah yang dikatakan itu benar atau tidak yang penting kita akan terus sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas dia.
Bantah Keterangan Setnov
Saat persidangan e-KTP pada Kamis 22 Maret lalu, Setya Novanto mengatakan bahwa realisasi pemberian uang tersebut diketahuinya dari Made Oka saat berkunjung ke kediamannnya, bersama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Kalau menurut klien saya, pernyataan Setnov dimuka pengadilan minggu lalu itu tidak benar," Bambang menandaskan.
Advertisement