Liputan6.com, Jakarta - Panitia Penyelenggara Asian Games 2018 (INASGOC) mengultimatum pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari Asian Games 2018 secara ilegal. Namun INASGOC takkan langsung membawa kasus ini ke jalur hukum, terutama yang berkaitan dengan UKM.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pendapatan, Pemasaran, dan Penjualan INASGOC, Hasani Abdulgani. Dia mengatakan produk-produk maupun jasa non-sponsor tidak dapat menggunakan hak cipta Asian Games 2018.
Baca Juga
Advertisement
Tak hanya penggunaaan logo, maskot, dan kata-kata Asian Games, bahkan warna-warna resmi multievent olahraga empat tahunan tersebut.
"Kami sudah mendeteksi sejumlah mereka dagang berpromosi mengaitkan diri dengan Asian Games sejak awal tahun kemarin. Kami akan melaporkan kepolisian jika terbukti melanggar aturan sponsor," kata Hasani seperti dilansir Antara.
"Dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga internasional, penyalahgunaan aturan sponsor bisa dituntut kerugian tiga kali lipat," ujarnya menambahkan.
Aturan Ketat
INASGOC juga memberlakukan aturan bebas promosi untuk produk non-sponsor dalam radius satu kilometer di sekitar GBK.
INASGOC memang ketat dalam memberlakukan aturan ini. Maklum nilai kontrak satu sponsor utama di Asian Games 2018 mencapai 15 juta dolar AS.
Di sisi lain, INASGOC mengungkapkan telah memenuhi target pendapatan sponsor yang ditetap OCA yakni mencapai Rp 1,5 triliun.
"Pendapatan sponsor dalam bentuk dana tunai, serta barang dan jasa yang telah kami dapatkan senilai Rp 1,8 triliun," kata Hasani.
Advertisement