Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun. Meski bebas pajak, harus tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, masyarakat yang menerima penghasilan dan masuk kategori PTKP wajib menyampaikan SPT Tahun Pajak 2017.
Baca Juga
Advertisement
"Iya (wajib lapor SPT pajak)," tegas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Kewajiban melaporkan SPT pajak tahunan bagi mereka yang berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun akan berhenti jika status Non Efektifkan (NE) sudah disetujui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Setelah status NE-nya disetujui KPP, tahun berikutnya sudah tidak wajib lapor SPT tahunan lagi," Hestu Yoga menjelaskan.
Akan tetapi, sepanjang status belum di-Non Efektifkan, maka wajib pajak tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
"Sepanjang belum di-NE-kan, tetap wajib lapor SPT tahunan. Logikanya, bagaimana KPP tahu kalau penghasilannya di bawah PTKP, kalau dia tidak lapor SPT pajak tahunan," terangnya.
Bakal Dapat Surat Tagihan Pajak
Dalam kondisi tersebut, Hestu Yoga bilang, KPP mungkin saja akan tetap menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) karena wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan.
"Oleh karena itu, wajib pajak tersebut agar lapor SPT tahunan. Kemudian mengisi formulir permohonan untuk di-NE-kan," ujarnya.
Dengan demikian, jika KPP sudah menetapkan status Non Efektif (NE), maka wajib pajak tidak lagi wajib lapor SPT selama penghasilannya tetap masuk PTKP.
"Mesti NE kan dulu NPWP-nya dari KPP, baru tidak wajib lapor SPT untuk berikutnya," pungkas Hestu Yoga.
Advertisement