Liputan6.com, Jakarta - Besarnya jumlah jemaah umrah di Indonesia jadi pasar empuk pengusaha biro perjalanan wisata. Bisnis travel umrah pun menjamur.
Sayangnya, pertumbuhan bisnis travel umrah ini juga diikuti oknum biro umrah yang berusaha mencari keuntungan dengan cara tidak terpuji, sehingga para jamaah gagal berangkat alias tertipu.
Advertisement
Direktur Operasional PT Amijaya Prakarsa (Autamaras Travel Haji dan Umrah) HM Chandra Solehan menyarankan, jemaah untuk hati-hati dengan memilih biro umrah. Dia menyarankan pilih biro umrah yang sudah teruji, amanah, dan mengutamakan kemudahan jemaah.
"Pilihlah agen umrah yang tidak mempunyai catatan gagal memberangkatkan jemaah," ujar Chandra, Senin 26 Maret 2018.
Pihaknya, sambung Chandra, kini sedang gencar edukasi kepada nasabah tentang cara berumrah yang aman dan berkah. Selain itu juga ada pilihan pembiayaan yang memudahkan jamaah. Untuk yang belum memiliki uang saat ini, tidak perlu memberikan uang muka. Jamaah cukup berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran dalam kurun waktu yang telah disepakati.
"Kemudahan pembiayaan tersebut di-cover oleh perusahaan pembiayaan syariah,” ujar Chandra.
Model pembiayaan cicilan berprinsip syariah tersebut diperbolehkan oleh agama sesuai fatwa Dewan Syariah nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2002.
Chandra menyatakan, pihaknya tidak hanya ingin cari untung, tapi juga rutin memberi edukasi agar ibadah jamaah semakin berkah.
"Biro umrah tidak boleh hanya semata cari untung, tapi juga tanggungjawab terhadap jemaah yang mempercayainya," tegasnya.
Minimal Rp 20 Juta
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan menetapkan harga referensi atau biaya umrah Rp 20 juta per orang pada Februari 2018. Keputusan ini akan diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (Permenag).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah M Arfi Hatim mengatakan, Kementerian Agama masih terus membahas mengenai harga referensi paket umrah minimal sebesar Rp 20 juta per orang atau jemaah yang menjadi harga acuan bagi biro perjalanan umrah.
"Belum (ditetapkan), masih proses," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin 19 Februari 2018.
Arfi menambahkan, setelah Peraturan Menteri Agama ditetapkan, barulah kemudian menyusul biaya umrah Rp 20 juta.
"Setelah Permenag ditetapkan, dilanjutkan dengan harga referensi," jelasnya.
Untuk diketahui, Kemenag tengah merevisi Permenag Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Menurut Arfi, dalam proses pembahasan harga referensi umrah tersebut, Kemenag tidak menemui kendala. Dengan demikian, pihaknya optimistis harga acuan paket umrah minimal Rp 20 juta per jemaah bisa ditetapkan bulan ini.
"Mudah-mudahan bisa (Februari) karena tidak ada kendala," tuturnya.
Dia mengaku, penetapan harga referensi umrah ini merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya kasus penipuan oleh biro umrah, seperti First Travel, Solusi Balad Lumampah (SBL), dan lainnya.
"Itu (biaya umrah Rp 20 juta) salah satu upaya untuk mencegah kasus penipuan umrah," ujar Arfi.
Advertisement