Liputan6.com, Jakarta Surat permohonan peninjauan kembali atau PK dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin sore diputuskan ditolak. Penolakan ini diputuskan oleh tim majelis yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Luthfan dan Margiatmo. Majelis menilai alasan-alasan permohonan PK Nomor 11 PK/ PIT/ 2018 yang diajukan tidak dibenarkan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Selasa (26/3/2018), selanjutnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok dapat mengajukan grasi kepada presiden setelah secara resmi penolakan ini diumumkan.
Advertisement
Sementara itu, keputusan penolakan PK secara resmi ini akan segera diumumkan di website Mahkamah Agung. Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok terbukti melakukan penistaan agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu.
"Telah diputus dan putusannya menolak permohonan PK yang bersangkutan dan putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Jadi kesimpulannya bahwa alasan-alasan permohonan PK itu tidak dibenarkan oleh Majelis untuk itulah permohonan ditolak. Kemudian bagaimana detailnya alasan PK itu bisa dilihat nanti dimuat dalam putusan asli dan bisa dimuat di website Mahkamah Agung setelah di upload nanti," terang Jubir Mahkamah Agung Suhadi.