Fokus, Jakarta - Majelis hakim peninjauan kembali yang dipimpin Artijo Alkhostar dengan anggota Hakim Agung Salman Luthan dan Sumardiatmo, memutuskan menolak pengajuan upaya PK Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sidang PK digelar Senin pagi, 26 Maret 2018.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (27/3/2018), Juru Bicara MA Suhadi mengatakan dengan ditolaknya pengajuan PK, maka hanya tinggal satu celah yang bisa ditempuh Ahok, yaitu mengajukan grasi ke Presiden. Karena berdasarkan undang-undang kehakiman, PK hanya bisa dilakukan sekali.
Advertisement
"Mahkamah Agung telah memutus PK yang diajukan Pak Ahok dan keputusannya adalah menolak PK tersebut, dan putusan yang dimohon PK tetap berlaku. PK merupakan upaya hukum luar biasa, oleh karena itu PK hanya bisa dilakukan satu kali. Bisa mengajukan upaya hukum yang lain yaitu mengajukan grasi ke Presiden Jokowi," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi, SH, MH.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok tak melakukan banding. Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penistaan agama dalam sebuah pidato di Kepulauam Seribu.