Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Dia akan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi e-KTP.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Deisti akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Advertisement
"Saksi untuk tersangka IHP dan MOM," tutur Febri saat dikonfirmasi, Selasa (27/3/2018).
Deisti sendiri tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia enggan bicara saat ditanya awak media.
Sementara Setya Novanto juga kembali diperiksa sebagai saksi untuk Made Oka dan keponakannya, Irvanto. Dia tiba lebih dulu sebelum Deisti.
Made Oka dan Irvanto ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Februari lalu. Made Oka diduga berperan sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Setya Novanto melalui rekening dua perusahaannya di Singapura, yakni OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.
Pemberi Upah
Lewat OEM Investement, Made Oka menimbun uang sebesar USD 1,8 juta dari perusahaan Biomorf Mauritius. Sementara di rekening PT Delta Energy, dia menerima transfer uang sebesar USD 2 juta.
Total keseluruhan, Made Oka diduga menerima uang sebanyak USD 3,8 juta dari proyek e-KTP. Dia juga diduga menjadi perantara pemberian upah untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut.
Advertisement