Dalam 21 Hari Operasi Keselamatan, Polda Metro Tilang 6.709 Pengendara

Kebanyakan pelanggar di Operasi Keselamatan Jaya merupakan pengendara sepeda motor.

oleh Merdeka.com diperbarui 27 Mar 2018, 11:46 WIB
Ilustrasi Razia Pengendara yang Melanggar Aturan Lalu Lintas

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menjaring 43.180 pengendara yang melanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2018 hingga pelaksanaan hari ke-21. Dari jumlah itu, 6.709 orang ditilang.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyebutkan sepeda motor mendominasi jenis kendaraan yang melakukan pelanggaran. Adapun jumlahnya sebanyak 4.745 kendaraan, dibandingkan dengan mobil pribadi 1.600 kendaraan, bus 49 kendaraan, dan angkutan barang 315.

"Kendaraan terlibat paling banyak sepeda motor sebanyak 4.745," kata Budiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (27/3/2018).

Untuk jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah melawan arus. Totalnya mencapai 1442 pelanggaran, dibandingkan dengan pelanggar rambu sebanyak 1188 pelanggaran; tidak memakai helm 695 pelanggaran; tidak membawa surat-surat sebanyak 572 pelanggaran; pelanggaran lampu lalu lintas sebanyak 284; tidak menyalakan lampu 281 pelanggaran; kelengkapan kendaraan sebanyak 100 pelanggaran; berboncengan lebih dari satu 67 pelanggaran; plat mati 22 pelanggaran, dan 97 lain-lain.

"Jenis pelanggaran untuk mobil dan kendaraan khusus yaitu, tidak mengenakan Safety Belt 73, pelanggar lampu lalin 145, mengemudi tidak wajar 75, pelanggar rambu atau marka berhenti 625, TNKB habis berlaku,15, muatan over loading 176, tidak membawa Surat-Surat 212, kelengkapan kendaraan 85, dan 558 lain-lain," kata Budiyanto.

Dalam 21 hari ini telah terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak 6 kali, tanpa korban jiwa. Namun tercatat korban luka berat dua orang, dan luka ringan sembilan orang. Ditaksir kerugian materil mencapai 17.550.000.

 


Pelanggaran Terbanyak

Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Patuh Jaya 2015 di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, setidaknya terdapat 14.832 pelanggar dalam Operasi Keselamatan Jaya 2018 selama lima hari atau 5-9 Maret 2018.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, sejak Operasi Keselamatan Jaya 2018, setidaknya terdapat 3.271 pelanggar terkena yusticial atau tilang dan 11.561 pelanggar nonyustisia atau hanya diberikan teguran.

“Jenis pelanggaran paling banyak sepeda motor mencapai 2.220 pelanggar, sedangkan mobil sebanyak 1.051 pelanggar,” ungkap Budiyanto kepada Liputan6.com, Selasa (13/3/2018).

Dari razia yang dilakukan Dirlantas Polda Metro Jaya, pengguna sepeda motor paling banyak melakukan jenis pelanggaran berupa melawan arus, dengan catatan mencapai 596 pelanggar.

Pelanggar terbanyak kedua karena melanggar rambu atau marka berhenti, parkir, dan larangan putar balik. Hal itu terkait dengan pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sedangkan untuk mobil sendiri pelanggaran paling banyak terjadi adalah melanggar rambu atau marka berhenti, parkir, dan larangan putar balik sebanyak 310 pelanggar. Selain itu, ada juga karena muatan terlalu banyak, tanpa surat-surat serta kelengkapan berkendara.

Reporter : Ahda Bayhaqi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya