KPK Panggil Wali Kota Nonaktif Malang Terkait Suap APBD 2015

Selain Anton, KPK juga memanggil enam anggota DPRD Malang terkait kasus yang sama.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Mar 2018, 11:20 WIB
Wali Kota Malang non aktif Moch Anton usai diperiksa penyidik KPK di aula Mapolres Malang Kota (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Malang nonaktif M Anton dan enam anggota DPRD Malang terkait kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, ketujuh orang itu pemeriksa sebagai tersangka.

"Dijadwalkan pemeriksaan tujuh tersangka dalam kasus di Malang," tutur Febri saat dikonfirmasi, Selasa (27/3/2018).

Selain M Anton, enam tersangka lainnya adalah Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban. Mereka diduga telah menerima suap dari Anton.

"Pemeriksaan di kantor KPK," jelas Febri.

Sejauh ini, komisi antirasuah telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi massal APBD Perubahan Kota Malang 2015. Wali Kota Malang nonaktif M Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang adalah para tersangka baru.


Tak Terkait Pilkada

Wali Kota Malang non aktif M Anton ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Sedangkan tiga lainnya yang lebih dulu jadi tersangka adalah Hendarwan Maruszaman selaku rekanan. Ketua DPRD Kota Malang saat itu M Arif Wicaksono dan Jarot Edy Sulistyono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Malang saat itu.

Komisi Antirasuah menegaskan peningkatan status keduanya tak terkait kepentingan pilkada serentak.

"Tidak ada sedikit pun kepentingan dari KPK, apakah yang bersangkutan akan mengikuti hal-hal yang lain, misalnya Pilkada. Tidak ada sama sekali," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 21 Maret 2018.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya