Patroli, Surabaya - Praktik prostitusi online dibongkar jajaran Polrestabes Surabaya. Selain menangkap seorang mucikari, gadis berumur 15 tahun dan dua pria hidung belang digerebek saat tengah berbuat mesum di hotel kawasan Kedungsari, Surabaya.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (27/3/2018), sang mucikari mengaku baru 4 bulan menjajakan bisnisnya. Dia menawarkan jasa prostitusi sejumlah gadis belia bahkan yang masih SMP lewat media sosial dengan tarif Rp 1,6 juta setiap kali kencan. Dari jumlah tersebut, pelaku mengaku mendapat jatah sebesar Rp 800 ribu.
Advertisement
Praktik prostitusi online yang dijalankan tersangka terungkap dari laporan masyarakat. Mereka curiga hotel di kawasan Kedungsari dijadikan tempat maksiat.
Saat salah satu kamar digerebek, polisi menemukan seorang gadis di bawah umur yang diduga dipekerjakan tersangka dan dua pria hidung belang. Atas perbuatannya, sang mucikari dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan acaman 15 tahun penjara.