Liputan6.com, Jakarta - Istri terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, kelar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka kasus korupsi e-KTP, Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Deisti diperiksa hingga sekitar 3,5 jam dan keluar sekitar pukul 13.20 WIB. Di hadapan awak media, dia menyampaikan ada 26 pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK.
Advertisement
"Ada 26 ya, 26," tutur Deisti di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Selebihnya, istri Setya Novanto itu hanya diam dan terus berjalan ke kendaraan yang sudah menunggunya. Dia didampingi oleh dua perempuan berjilbab.
Deisti tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara Setya Novanto juga kembali diperiksa sebagai saksi untuk Made Oka dan keponakannya, Irvanto. Dia tiba lebih dulu sebelum istrinya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Peran Made Oka
Made Oka dan Irvanto ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Februari 2018. Made Oka diduga berperan sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Setya Novanto melalui rekening dua perusahaannya di Singapura, yakni OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.
Lewat OEM Investement, Made Oka menimbun uang sebesar USD 1,8 juta dari perusahaan Biomorf Mauritius. Sementara di rekening PT Delta Energy, dia menerima transfer uang sebesar USD 2 juta.
Total keseluruhan, Made Oka diduga menerima uang USD 3,8 juta dari proyek e-KTP. Dia juga diduga menjadi perantara pemberian upah untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut.
Advertisement