DPRD: Ombudsman Jakarta Tak Berwenang Beri Rekomendasi Soal Tanah Abang

Ombudsman Perwakilan Jakarta dinilai hanya aktif baru-baru ini saja. Mereka justru tidak pernah muncul di pemerintahan DKI sebelumnya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 27 Mar 2018, 13:50 WIB
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adrianus Meliala berbincang dengan PKL saat blusukan di Tanah Abang Jakarta, Rabu (17/1). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak berwenang memberi rekomendasi pada Pemprov DKI. Hal ini terkait laporan Ombudsman Jakarta yang menemukan malaadministrasi Pemprov DKI dalam penataan Tanah Abang.

"Ombudsman Perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan," ujar Triwisaksana di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Politisi yang akrab disapa Sani itu menyebut, Ombudsman Jakarta hanya aktif baru-baru ini saja. Mereka justru tidak pernah muncul di pemerintahan DKI sebelumnya.

"Ombudsman kali ini tuh tajam pada saat ini, tumpul pada waktu yang lalu," katanya.

Triwisaksana menyatakan, Ombudsman Jakarta Raya memang baru memberikan laporan. Namun, Ombudsman Jakarta Raya berencana mengeluarkan rekomendasi bila laporan itu tidak ditindaklanjuti Anies.

Oleh karena, kata Sani, DPRD DKI Jakarta akan turun tangan dengan melihat laporan itu.

"Kami juga akan melihat lebih jauh lagi di DPRD terkait produk laporan yang di sampaikan Ombudsman Perwakilan Jakarta ini," ujarnya.

 


4 Pelanggaran

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adrianus Meliala berdialog dengan PKL saat blusukan di Tanah Abang Jakarta, Rabu (17/1). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Ombudsman Jakarta menyatakan Pemprov DKI telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ombudsman menyebut penutupan jalan itu memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya