Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Dian Priatna saksi Indra Prasetyo.
Dian adalah orang yang membersihkan senjata yang dipakai Muhammad Ali, salah satu pelaku bom Thamrin.
Advertisement
Dian menjelaskan, Oktober 2015 diminta datang ke rumah Muhammad Ali untuk membersihkan senjata api. Senjata api itu didapat dari Iwan Dharmawan Mutho alias Rois salah satu pengikut Aman Abdurrahman.
Saat itu, Ketua Hakim, Akhmat Jaini lantas menanyakan alasan senjata itu dibersihkan.
"Kenapa dibersihkan?" tanya Akhmat
"Senjatanya kotor," ucap Dian.
"Kok kotor?" tanya Hakim lagi
"Sepertinya sudah lama tertanam," jawab Dian.
Sempat Coba Pistol
Dian mengaku membersihkan senjata itu menggunakan besi penghilang karat. Dian pun sempat mencoba pistol itu. "Masih berfungsi," ujar dia
Hakim pun kembali bertanya "Pada saat membersihkan ada peluru," tanya Hakim.
"Ada dua boks masih pada aktif," ungkap Dian.
Dia mengaku awalnya tidak mengetahui senjata api yang dibersihkannya itu digunakan untuk teror bom Thamrin. Menurut dia, saat itu M. Ali hanya memberitahu bahwa akan digunakan untuk pelatihan di Malang. Namun, pada saat pelatihan kenyataan hanya teori saja. Tanpa menggunakan senjata.
"Ada sekitar 20 orang yang ikut. Salah satunya M. Ali," ujar dia.
"Saya sendiri bertugas pemberi materi," dia menambahkan.
Belakangan baru diketahui bahwa senjata digunakan untuk aksi Bom Thamrin. "Dikasih tahu sama Densus," tutup dia.
Advertisement