Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengaku partainya akan membantu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tengah bersiteru dengan lembaga Ombudsman terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurut dia, Gerindra akan mengkaji permasalahan tersebut.
"Ya, kita akan kaji. Kita akan bantu Anies Baswedan. Apakah ini produk dia atau produk sebelumnya atau exsist. Bisa saja gitu, loh," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).
Advertisement
Pengkajian itu, kata Desmond, akan dilakukan secara internal serta akan dilaksanakan seusai ada putusan Ombudsman.
"Kalau ada putusannya kan kita perlu melakukan kajian yang mendalam karena Gerindra cukup orang untuk melakukan kajian. Apakah ini murni kesalahan yang dilakukan Anies karena dia baru, tidak memahami aturan atau memang ada by proses exsist dari sesuatu hal di masa lalu yang dia harus ambil keputusan?" ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini juga tidak menutup kemungkinan bahwa partainya bisa saja melihat adanya upaya politis terkait masalah yang menimpa Anies. Namun, spekulasi itu, kata Desmond, tidak perlu ditanggapi lebih lanjut sebelum ada putusan yang sah.
"Ya, bisa aja kami baca itu. Kenapa kami harus layani ini kalau lembaga negara digunakan untuk itu berarti lembaga ini sudah engga benar. Biar kita tunggu aja putusannya kan belum ada. Kalau ada ini betul kita kaji. Apakah ini berbau politik dan macam-macam seperti itu, kami tidak bisa berkomentar sekarang," ucapnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengaku sanksi untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak main-main. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, hukuman itu mungkin saja diberikan jika Anies tidak kooperatif terkait Laporan Hasil Akhir (LHAP) Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang.
"Kita panggil dulu, nanti saat ini masih kukuh dengan berbagai alasan baru. Kita lihat niat baik Anies dulu," kata Adrianus di kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta, Selasa (27/3).
Anies Apresiasi Ombudsman
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi Ombudsman DKI yang akhirnya aktif menjalankan tugas. Hal tersebut dikatakan Anies terkait waktu 60 hari untuknya menindaklanjuti laporan Ombudsman mengenai penataan Tanah Abang.
Anies terancam dibebastugaskan bila mengabaikan rekomendasi sesuai tenggat waktu yang diberikan Ombudsman.
"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman, dinget-inget ya ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman. Karena itu, ada dua hal berbeda. Ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Kita akan pelajari dan kita senang bahwa perwakilan akhirnya aktif, akhirnya terlibat," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement