Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim persidangan penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari memerintahkan Noval el Farveisa meninggalkan ruang sidang. Lantaran, Noval dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sebagai saksi namun di saat bersamaan duduk sebagai penasihat hukum Rita.
"Kalau memang jadi saksi dalam perkara ini, maka saudara Noval tidak bisa duduk sebagai penasihat hukum, maka mempersilakan saudara Noval untuk meninggalkan tempat duduknya sebagai penasihat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Sugiyanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/3).
Advertisement
Noval sempat mengajukan argumen terkait tidak adanya larangan penasihat hukum sebagai saksi, namun Hakim tetap meminta agar Noval yang diketahui sepupu Rita Widyasari meninggalkan ruang sidang demi menjaga independensi keterangan saksi.
"Pasal 160 dengan menentukan pasal saksi diperiksa satu per satu adalah bertujuan agar saksi itu tidak saling mengetahui apa yang diterangkan di persidangan. Kalau penasihat hukum duduk di sini, saksi menerangkan ini kan akan tahu terus jadi nanti akan berpengaruh keterangannya kemudian makanya dari itu pasal 160 majelis hakim bisa menentukan," kata hakim.
"Tidak tepat apabila saudara tetap duduk sebagai penasihat hukum. Maka kami mohon saudara Noval untuk keluar ruangan," sambung Sugiyanto.
Sementara Jaksa Penuntut Umum pada KPK beralasan tidak mengetahui secara detail sosok Noval. Meski pada persidangan sebelumnya, jaksa menduga salah satu penasihat hukum Rita merupakan Noval.
"Sebenarnya kemarin memang ada tapi kami baru ngeh pasti itu dia (Noval) setelah tadi dikasih tahu oleh Pak Hanny," ujar Jaksa Burhan.
Sementara Noval dalam kasus penerimaan gratifikasi Rita disebut menerima transfer dari Hery Sutanto Gun alias Abun sebesar Rp 5 miliar untuk pembangunan rumah di Tanjung Lesung. Kemudian Rp 1 miliar kembali diterima Noval untuk perizinan kebun.
Penerimaan tersebut diungkap Hanny Kristianto, General Manager Hotel Golden Season Samarinda milik Gun. Hanny mengatakan ada catatan pengeluaran Abun untuk keperluan Rita Widyasari, termasuk untuk Noval. Total pengeluaran Abun berdasarkan catatan yang dibuat mencapai Rp 17 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dakwaan Rita
Diketahui, politisi Golkar itu didakwa menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 dan menerima suap dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima, sebesar Rp 6 miliar.
Penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11.
Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement