Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umrah yang bermasalah. Surat Keputusan (SK) pencabutan telah disampaikan kepada masing-masih pihak.
"SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui kantor wilayah Kemenag setempat," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nizar Ali saat jumpa pers di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Advertisement
Nizar menjelaskan, keempat biro umrah adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.
Nizar menjelaskan, pencabutan terhadap Abu Tours, SBL, dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena biro travel umrah tersebut terbukti gagal memberangkatkan jemaah. Sedang Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel (FT).
"Interculture adalah biro travel umrah yang berafiliasi dengan FT," ucap Nizar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Biaya Rp 20 Juta
Sebelumnya, Kemenag saat ini masih terus menyusun penetapan harga referensi atau biaya umrah minimal Rp 20 juta per orang. Target selesai dan mulai berlaku pada Maret 2018 atau molor dari target awal Februari ini.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M Arfi Hatim, mengatakan Kemenag mengaku sudah membahas biaya umrah paling sedikit Rp 20 juta sejak Desember 2017. Diskusi melibatkan para asosiasi dan para pemangku kepentingan.
"Tapi skemanya belum ditetapkan. Target awal kami Februari sudah bisa diterapkan, tapi ternyata sekarang masih proses," ungkapnya saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu, 4 Maret 2018.
Arfi mengaku Kemenag berupaya menuntaskan pembahasan dan memberlakukan kebijakan harga referensi atau biaya umrah Rp 20 juta pada Maret 2018.
"Target kami, pada bulan ini akan ditetapkan," ujarnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Advertisement